KPK OTT BNPB,Sita uang Milyaran dan Amankan 13 Orang

0
23

Jakarta, Malanesianews, – Selasa (13/10/2026). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar ekspose perkara menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam operasi senyap tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah mengamankan sedikitnya 13 orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp 1,4 miliar.

Juru Bicara KPK mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan ini berkaitan langsung dengan dugaan suap dan penerimaan komitmen fee proyek pengadaan barang dan jasa penanggulangan kebencanaan. Sejumlah pihak yang diamankan terdiri dari pejabat struktural BNPB hingga pihak rekanan swasta penyedia proyek.

Gelar perkara yang dilakukan maraton sejak siang hingga malam hari tersebut bertujuan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam waktu 1×24 jam. KPK menegaskan bukti permulaan yang dikantongi tim di lapangan sudah cukup kuat untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan formal beserta penetapan tersangka.

Dari sudut pandang hukum pidana khusus, dugaan korupsi pengadaan anggaran kebencanaan dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahkan menegaskan ancaman pidana mati atau pemberatan maksimal apabila tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana penanggulangan keadaan bahaya atau bencana alam.

Publik kini menantikan konferensi pers resmi dari pimpinan KPK terkait konstruksi perkara utuh, pasal yang disangkakan, serta pengumuman nama-nama tersangka yang langsung dilakukan penahanan di rutan KPK. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras agar anggaran kemanusiaan tidak dijadikan ladang bancakan korupsi. (AHF)