JAKARTA, Malanesianews, – Rabu (07/10/2026). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan ini menjadi babak baru regulasi ketenagakerjaan nasional setelah melalui proses revisi panjang pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja dan UU Nomor 13 Tahun 2003.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu persetujuan dalam rapat paripurna setelah seluruh fraksi dan pemerintah menyepakati pembentukan undang-undang tersebut. Regulasi baru ini disusun dengan melibatkan partisipasi publik melalui perumusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menyerap aspirasi dari serikat buruh, pengusaha, serta kementerian terkait.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru membawa 12 poin perubahan substantif. Salah satu poin yang paling banyak disorot publik adalah larangan tegas bagi perusahaan untuk menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja selama proses rekrutmen dan penempatan kerja. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik intimidasi dan pengekangan hak pekerja di ruang lingkup hubungan industrial.
Selain itu, regulasi ini melakukan perombakan mendasar pada skema pekerja alih daya (outsourcing). Dalam UU baru, konsep outsourcing difokuskan pada pengalihan jenis pekerjaannya, bukan status hubungan kerja individunya, sehingga pekerja tetap mendapatkan jaminan status di perusahaan penyelenggara. Aturan ini juga mewajibkan outsourcing di lingkungan BUMN dikelola secara transparan melalui anak perusahaan.
Dari sisi kesejahteraan dan jaminan sosial, undang-undang ini mewajibkan pembentukan dana cadangan pesangon serta penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk mengantisipasi dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penguatan hak pekerja perempuan terkait cuti melahirkan dan keguguran tetap berhak atas upah penuh, serta kepastian perlindungan bagi pekerja disabilitas dan tenaga kerja fleksibel (gig workers) juga dijamin tegas.
Respon positif disampaikan oleh kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan bahwa sekitar 90 persen aspirasi pekerja telah terakomodasi dalam UU baru ini. Pemerintah kini dituntut untuk memperketat fungsi pengawasan ketenagakerjaan agar implementasi 12 aturan baru ini dapat berjalan efektif di lapangan tanpa menyisakan celah pelanggaran. (AHF)



