Gantikan UU Cipta Kerja, DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

0
20

Jakarta, Malanesianews, – Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Selasa (6/10/2026). Keputusan ini menandai babak baru bagi lanskap ketenagakerjaan nasional sekaligus mengakhiri dinamika serta perselisihan panjang antara kelompok buruh dan kalangan pengusaha yang sebelumnya menyelimuti regulasi dalam UU Cipta Kerja maupun UU Nomor 13 Tahun 2003.

Langkah pengesahan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mengantongi persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir. Lahirnya payung hukum baru ini merupakan respons atas amanat Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pembentukan aturan yang lebih berkeadilan. Sebelumnya, Komisi IX DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian UMKM telah menyerap berbagai masukan publik hingga merumuskannya ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah pada pertengahan September lalu.

Dalam undang-undang baru ini, terdapat 12 aturan utama yang membawa perubahan besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia:

  1. Penguatan Sertifikasi Kompetensi Kerja: Pelaksanaan sertifikasi diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang kini berdiri sebagai lembaga nonstruktural independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  2. Pengawasan Ketenagakerjaan Diperketat: Penegakan aturan dioptimalkan dengan memperkuat kapasitas dan kualitas sumber daya manusia pengawas ketenagakerjaan.

  3. Integrasi Data Ketenagakerjaan: Data dan informasi antara pemerintah pusat dan daerah diintegrasikan untuk menyinkronkan perencanaan serta mempermudah perumusan kebijakan.

  4. Jaminan dan Dana Cadangan Pesangon: Menghadirkan skema dana cadangan pesangon serta jaminan kehilangan pekerjaan bagi buruh yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

  5. Perlindungan Hak Pekerja Perempuan: Menjamin kepastian hak cuti melahirkan dan keguguran tanpa mengurangi hak atas upah.

  6. Kepastian Perlindungan Penyandang Disabilitas: Regulasi memberikan kepastian dan akses perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.

  7. Larangan Penahanan Ijazah: Perusahaan dilarang keras menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik calon pekerja selama proses perekrutan dan penempatan.

  8. Kolaborasi Peningkatan Produktivitas: Produktivitas tenaga kerja didorong melalui kerja sama terpadu antara pengusaha, pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.

  9. Perluasan Perlindungan Pekerjaan Fleksibel: Payung hukum diperluas untuk mengantisipasi dinamika pekerjaan masa depan serta berbagai pola kerja fleksibel.

  10. Penguatan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL): Penentuan KHL kini melibatkan pelaksanaan survei BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional dan Daerah.

  11. Perlindungan Pencari Kerja dan Peserta Magang: Hak-hak pencari kerja, peserta pelatihan, hingga peserta pemagangan kini terakomodasi dalam payung perlindungan hukum.

  12. Penataan Outsourcing BUMN: Praktik alih daya (outsourcing) di lingkungan BUMN wajib diselenggarakan melalui anak perusahaan untuk menjamin hak-hak pekerja.

Merespons pengesahan ini, kelompok buruh menyambut positif lahirnya undang-undang tersebut. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyatakan kepuasannya karena sekitar 90 persen aspirasi buruh berhasil diakomodasi, khususnya mengenai konsep alih daya yang kini berfokus pada pekerjaan dan bukan status pekerjanya, serta skema cadangan pesangon yang mencegah tunggakan hak usai PHK.

Kini, efektivitas regulasi anyar tersebut dalam menciptakan keseimbangan hubungan industrial sepenuhnya bergantung pada komitmen pemerintah untuk menjalankan pengawasan dan memastikan seluruh ketentuan terimplementasi di lapangan.