Ombudsman Temukan “Klaster Mewah” di Lapas Cibinong, Menteri Imipas Turun Tangan Lakukan Investigasi

0
22

Jakarta, Malanesianews, – Ombudsman Republik Indonesia membongkar temuan mencengangkan terkait dugaan keberadaan “klaster mewah” yang dihuni oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Temuan ini terungkap setelah tim Ombudsman menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9). Dalam sidak tersebut, pengawas pelayanan publik mendapati bangunan khusus berfasilitas lengkap di dekat kawasan rumah dinas kalapas yang disinyalir menjadi celah keamanan dan perlakuan diskriminatif antar-narapidana.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menegaskan bahwa longgar sistem pengawasan di lokasi tersebut berpotensi memicu timbulnya celah bebas keluar-masuk tahanan serta praktik pungutan liar. Meski sempat diwarnai kendala lantaran tim sidak Ombudsman dihalangi oleh oknum petugas saat hendak memeriksa area blok pemasyarakatan, hasil penelusuran lapangan tetap dibeberkan secara transparan. Ombudsman mendesak pemerintah agar tidak sekadar memberikan sanksi individual, melainkan melakukan evaluasi sistemik secara menyeluruh terhadap tata kelola lapas.

Merespons temuan panas tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) Agus Andrianto langsung bergerak cepat mendatangi lokasi Lapas Cibinong pada Jumat (25/9). Kehadiran Menimipas secara mendadak ini bertujuan untuk menginvestigasi dan mendalami fakta di lapangan, sekaligus memeriksa jajaran internal yang diduga terlibat dalam pemberian izin atau fasilitas tak wajar tersebut. Langkah ini mengonfirmasi komitmen kementerian dalam merespons cepat kritik publik dan pengawas independen.

Dalam keterangannya di sela-sela peninjauan, Menteri Imipas menegaskan bahwa pihak kementerian sangat terbuka terhadap fungsi pengawasan serta tidak akan menutupi penyimpangan yang ditemukan. Pihaknya memastikan proses pemeriksaan internal tengah berjalan dan akan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti ada oknum petugas yang melakukan pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan wewenang. Pembenahan total di tubuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menjadi prioritas utama guna mengembalikan integritas lembaga.

Reaksi berantai pun bergulir hingga ke Parlemen, di mana Komisi XIII DPR RI menjadwalkan pemanggilan jajaran Kementerian Imipas untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas temuan ini. Sinergi pengawasan antara Ombudsman, Parlemen, dan Kementerian Imipas diharapkan dapat memutus rantai praktik diskriminasi fasilitas dan menjamin tata kelola lembaga pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, serta bebas dari pungli.