Kejati Papua Geledah Rumah Mantan Sekwan dan DPR, Usut Dugaan Korupsi Rp44,2 Miliar

0
19

Jayapura, Malanesianews, – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial J.J.W. dan Kantor Sekretariat DPR Papua. Tindakan hukum yang dilakukan pada Kamis (24/9) tersebut bertujuan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan anggaran perjalanan dinas.

Penggeledahan marathon di dua lokasi berbeda itu dipimpin langsung oleh tim penyidik pidsus Kejati Papua guna mengumpulkan alat bukti. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara penyimpangan keuangan negara yang bernilai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan dana belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua untuk rentang periode 2015 hingga 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut ditaksir mencapai Rp44,2 miliar.

Dalam penggeledahan tersebut, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen krusial, berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), serta data elektronik yang diduga berkaitan kuat dengan skema perjalanan dinas fiktif dan penggelembungan anggaran. Seluruh barang bukti yang diamankan dari rumah mantan Sekwan maupun gedung wakil rakyat kini sedang dalam proses inventarisasi dan verifikasi mendalam.

Kejati Papua menegaskan akan terus mengusut tuntas perkara ini serta membuka peluang penetapan tersangka seiring dengan perolehan alat bukti yang memadai dan hasil penghitungan kerugian negara. Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen penegakan hukum dalam melegalisasi transparansi tata kelola anggaran publik di tanah Papua.