
Jayapura, Malanesianews,- CEO & Founder The New Papua Foundation (NPF), Dr. Baharudin Farawowan, S.H., M.H., CMLC., selaku kuasa hukum para nasabah pensiunan Papua, menegaskan bahwa pengaduan kliennya kepada PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Jayapura harus segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul diterimanya surat Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Jayapura Nomor DH9.JYP/1347/2026, tertanggal 14 Agustus 2026, tentang tanggapan terhadap jawaban dan penegasan tanggung jawab atas pengaduan nasabah pensiunan.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Jayapura, Pupung Widodo, pihak bank menyatakan menghormati keputusan para nasabah yang memberikan kuasa kepada The New Papua Foundation.
Bank juga menegaskan bahwa surat kuasa kolektif dapat digunakan sepanjang memuat secara jelas identitas masing-masing pemberi kuasa, tanda tangan atau persetujuan pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, serta kewenangan khusus untuk menyampaikan dan menindaklanjuti pengaduan.
Menurut Baharudin Farawowan, penegasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa surat kuasa kolektif yang diberikan para nasabah pensiunan tidak dapat serta-merta dikesampingkan hanya karena tidak dibuat dalam bentuk surat kuasa individual.
Sejak awal kami menegaskan bahwa surat kuasa kolektif merupakan pernyataan kehendak hukum para pemberi kuasa. Sepanjang identitas, persetujuan, dan ruang lingkup kewenangannya dapat diverifikasi, maka surat kuasa tersebut memiliki dasar untuk digunakan dalam memperjuangkan kepentingan para nasabah, ujar Baharudin di Sekretariat NPF Sentani Jayapura.(18/8/20260
Ia mengapresiasi sikap Bank Mandiri Taspen yang menyatakan tidak bermaksud meniadakan ataupun menunda pengaduan hanya karena kuasa diberikan secara kolektif.
Namun demikian, menurutnya, proses verifikasi administratif tidak boleh mengalihkan perhatian dari pokok persoalan yang diadukan para pensiunan.
Baharudin menambahkan, para nasabah pensiunan merupakan konsumen jasa keuangan yang hak-haknya wajib dilindungi. Oleh sebab itu, setiap pengaduan harus ditangani secara objektif, akuntabel, serta memberikan kepastian mengenai bentuk penyelesaian dan batas waktu tindak lanjut.
Dalam suratnya, Bank Mandiri Taspen juga menyatakan tetap melanjutkan penanganan terhadap permasalahan layanan maupun kebijakan yang bersifat umum. Sementara penilaian terhadap transaksi, fasilitas, dokumen, atau tindakan individual akan dilakukan setelah identitas nasabah dan kewenangan pihak yang mewakili dapat diverifikasi.
Sebagai tindak lanjut, Bank Mandiri Taspen menyetujui pelaksanaan audiensi dan klarifikasi resmi yang dijadwalkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, pukul 09.00 WIT, bertempat di ruang rapat lantai tiga Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Jayapura.
Pertemuan tersebut akan membahas verifikasi dokumen, pemetaan pokok pengaduan, serta kesepakatan mengenai langkah-langkah penyelesaian selanjutnya. (MCS)


