Masyarakat Adat Desak Baleg DPR RI Segera Wujudkan DOB Provinsi Papua Utara

0
28

Jayapura, Malanesianews, — Masyarakat adat dari wilayah Saireri dan Mamta-Tabi secara resmi menyerahkan pernyataan sikap kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kantor Gubernur Papua, Jumat (7/8/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk desakan kuat agar pemerintah pusat segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Utara sebagai pemekaran dari Provinsi Papua.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung di sela-sela kunjungan kerja reses Baleg DPR RI ke Bumi Cenderawasih yang bertujuan menyerap masukan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Penyerahan dokumen dukungan tersebut diwakili oleh Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Utara, Benyamin Wayangkau, serta Ketua Dewan Adat Papua Wilayah Mamta-Tabi, Yakonias M. Wabrar.

Dalam pernyataan sikapnya, para tokoh adat menegaskan bahwa pembentukan provinsi baru ini adalah kehendak kolektif yang telah disepakati oleh kepala daerah, tokoh masyarakat, hingga Majelis Rakyat Papua (MRP) di wilayah terkait. Mereka meyakini bahwa langkah pemekaran ini akan menjadi katalisator krusial dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, optimalisasi pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah utara Papua.

Selain berfokus pada pembentukan provinsi, masyarakat adat juga mendesak Baleg DPR RI untuk mengakomodasi usulan pemekaran sejumlah kabupaten di kawasan Saireri dan Mamta-Tabi. Beberapa usulan DOB kabupaten yang diajukan antara lain Kabupaten Gondomi Sasari, Yapen Barat Utara, Pulau Numfor, Napas Swandiwe, Grime Nawa, Sarmi Timur, serta Apawer Raya, yang diklaim telah memenuhi kelengkapan administrasi dan kajian akademik.

Harapan besar kini disematkan kepada Baleg DPR RI agar dapat menindaklanjuti seluruh aspirasi tersebut dan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini. Para tokoh adat menekankan bahwa kehadiran Provinsi Papua Utara tidak hanya sekadar pemekaran administratif, melainkan instrumen vital untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat serta melestarikan nilai-nilai budaya lokal di tengah arus pembangunan.