Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak Tuai Sorotan, Batas Kewenangan Dipertanyakan

0
24

Jakarta, Malanesianews, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026. Melalui pedoman tersebut, DJP memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak dengan melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk TNI dan Polri. Kebijakan ini segera menjadi perhatian publik karena aparat keamanan selama ini tidak berada dalam lingkup administrasi perpajakan.

SE-8/PJ/2026 pada dasarnya mengatur tata kelola pengawasan kepatuhan wajib pajak secara lebih terintegrasi, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, tindak lanjut, hingga evaluasi. Surat edaran itu juga mengatur pemanfaatan data kewilayahan, pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, serta pembentukan Komite Kepatuhan Wajib Pajak di berbagai tingkatan organisasi DJP. Meski tidak secara eksplisit memberikan kewenangan kepada TNI maupun Polri untuk melakukan penagihan atau pemeriksaan pajak, pedoman tersebut membuka ruang koordinasi yang lebih luas dengan aparat keamanan dalam mendukung kegiatan pengawasan di lapangan.

Kebijakan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan masing-masing institusi. Sejumlah pengamat menilai sinergi antarinstansi memang dapat membantu memperkuat basis data dan pengawasan perpajakan, terutama di daerah yang sulit dijangkau. Namun, pelibatan aparat bersenjata dalam urusan administrasi perpajakan juga dinilai berpotensi menimbulkan persepsi tekanan psikologis terhadap wajib pajak apabila tidak disertai aturan teknis yang jelas dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Sorotan juga mengarah pada alasan pemerintah memilih pendekatan yang lebih represif di tengah tantangan penerimaan negara. Sejumlah ekonom berpendapat rendahnya rasio pajak Indonesia tidak semata-mata disebabkan lemahnya pengawasan, tetapi juga dipengaruhi kompleksitas regulasi, kualitas pelayanan perpajakan, kepastian hukum, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Karena itu, pelibatan TNI dan Polri dinilai belum tentu menjadi solusi utama apabila persoalan mendasar tersebut belum dibenahi.

Di sisi lain, pemerintah menyatakan pelibatan TNI dan Polri merupakan bagian dari kerja sama antarlembaga yang telah dibangun sejak penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan TNI pada 2022 serta perjanjian kerja sama DJP dengan TNI pada 2024. Namun, dengan terbitnya SE-8/PJ/2026, tuntutan terhadap transparansi implementasi kebijakan menjadi semakin besar. Publik kini menunggu sejauh mana sinergi tersebut mampu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa melampaui batas kewenangan aparat keamanan maupun mengurangi jaminan perlindungan hak-hak wajib pajak dalam negara hukum.