Perludem Minta MK Ubah Aturan Keterwakilan Perempuan di Lembaga Penyelenggara Pemilu

0
22

Jakarta, Malanesianews, – Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah masyarakat mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor 265/PUU-XXIV/2026 itu meminta agar keterwakilan perempuan di seluruh lembaga penyelenggara pemilu tidak lagi sekadar diperhatikan, melainkan diwajibkan paling sedikit 30 persen.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai penggunaan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen” pada sejumlah pasal di UU Pemilu dan UU Pilkada tidak memiliki daya ikat yang kuat. Akibatnya, ketentuan afirmasi tersebut dinilai kerap diabaikan dalam proses pembentukan maupun rekrutmen penyelenggara pemilu, mulai dari KPU, Bawaslu, DKPP, hingga badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS.

Para pemohon berpendapat kondisi tersebut telah merugikan hak konstitusional perempuan untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam penyelenggaraan pemilu. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi mengubah norma yang berlaku dengan mengganti frasa “memperhatikan” menjadi “memuat” keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, sehingga ketentuan afirmatif tersebut bersifat mengikat dan wajib dipenuhi oleh seluruh pihak yang melakukan proses seleksi maupun pengangkatan penyelenggara pemilu.

Selain meminta perubahan terhadap sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada, pemohon juga mengajukan permohonan provisi agar perkara tersebut diprioritaskan untuk diperiksa. Langkah itu dinilai penting mengingat tahapan rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027–2032 akan segera dimulai. Menurut mereka, putusan yang lebih cepat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kerugian konstitusional akibat belum optimalnya implementasi kebijakan afirmasi bagi perempuan.

Melalui gugatan tersebut, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan sejumlah ketentuan dalam kedua undang-undang itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai kewajiban memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Jika dikabulkan, putusan itu akan memperkuat jaminan partisipasi perempuan dalam seluruh struktur penyelenggara pemilu dan pilkada, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat tempat pemungutan suara.