Jakarta, Malanesianews, – Sebanyak 12 akademisi bidang hukum dan lingkungan dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang tahapan akhir sidang uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Dokumen tersebut memuat pandangan akademik terkait keberadaan Badan Bank Tanah yang dinilai masih menjadi polemik dalam proses judicial review.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, mengatakan penyusunan dokumen dilakukan secara independen tanpa berpihak kepada pemohon maupun pemerintah. Menurutnya, kajian tersebut disusun berdasarkan pendekatan filosofis, konstitusional, dan fakta sosial guna memberikan perspektif ilmiah kepada majelis hakim.
“Kami menyampaikan pendapat hukum sebagai amicus curiae. Kami tidak memihak pemohon dan tidak memihak pemerintah. Kajian ini dilihat dari sisi filosofis, konstitusional, serta fakta-fakta sosial yang sedang berlangsung,” ujarnya.
Dalam kajian itu, para akademisi menyimpulkan Badan Bank Tanah tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Mereka menilai lembaga tersebut justru menjadi instrumen negara untuk mengelola tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Kehadirannya juga dipandang dapat mempercepat penyelesaian persoalan reforma agraria yang selama ini terhambat oleh proses birokrasi dan kendala administratif.
Para ahli juga menepis anggapan bahwa Badan Bank Tanah akan tumpang tindih dengan kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurut Hadin, ATR/BPN tetap menjalankan fungsi sebagai regulator dan pembuat kebijakan pertanahan, sedangkan Badan Bank Tanah hanya berperan sebagai operator dalam pengelolaan, pengamanan, dan pendistribusian tanah. Karena itu, kewenangan kedua lembaga dinilai memiliki batas yang jelas.
Enam akademisi hadir langsung menyerahkan dokumen ke Gedung Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Dr. M. Hadin Muhjad, Dr. Ir. Deddy Kurniawan Halim, Dr. Suhaimi, Dr. Yustus Pondayar, Prof. Dr. Elita Rahmi, dan Dr. Mirza Nasution. Penyerahan dokumen tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi sebelum memutus perkara uji materi Undang-Undang Cipta Kerja yang turut menyoroti eksistensi Badan Bank Tanah.



