Jakarta, Malanesianews, – Aparat penegak hukum Indonesia kembali menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan berkedok investasi di wilayah timur Indonesia. Kali ini, Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan meringkus empat warga negara asing (WNA) asal China berinisial LH, LL, FW, dan PJ. Operasi gabungan ini digelar secara maraton dari Jumat (22/5) hingga Selasa (26/5) di wilayah hukum Kepolisian Daerah Papua, menyusul maraknya laporan mengenai eksploitasi hutan tanpa izin yang merugikan ekosistem dan pendapatan negara.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Edy Suranta Sitepu, membenarkan adanya pendampingan ketat yang diberikan pihaknya kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam proses penangkapan hingga penahanan para tersangka. Keempat WNA tersebut diduga kuat mengoperasikan alat berat di dalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun persetujuan dari pemerintah pusat. Aktivitas ilegal ini disinyalir menjadi bagian dari jaringan sindikat tambang luar negeri yang kerap menghindari kewajiban pajak dan merusak kelestarian alam bumi Cenderawasih.
Dalam proses eksekusi di lapangan, petugas telah menerapkan prosedur hukum secara transparan dengan memperlihatkan serta membacakan surat perintah penangkapan yang diterjemahkan langsung ke dalam bahasa Mandarin. Kendati demikian, para tersangka bersikap tidak kooperatif dan menolak menandatangani berkas berita acara penangkapan tersebut. Menanggapi penolakan ini, tim penyidik gabungan langsung membuat berita acara penolakan tanda tangan secara resmi sesuai regulasi hukum yang berlaku di Indonesia sebagai legalitas proses peradilan.
Saat ini, keempat warga asing tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan dan berada di bawah pengawasan melekat (waskat) tim gabungan bersama otoritas terkait di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak. Tindakan tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah kekayaan alam Nusantara, sekaligus melanjutkan rangkaian operasi pemberantasan tambang liar asing di Papua, setelah sebelumnya Satgas Kehutanan juga sempat mengamankan tujuh WNA China di wilayah Siriwo, Kabupaten Nabire atas pelanggaran serupa.



