Aturan Baru MK: Gagal Penuhi 30% Caleg Perempuan, Parpol Gugur di Dapil!

0
53

Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah progresif demi memperkuat kebijakan afirmasi gender dalam ranah politik Indonesia. Melalui sidang pleno yang digelar pada Senin (25/5/2026), MK secara resmi menetapkan bahwa pemenuhan kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota DPR maupun DPRD bersifat wajib dan mengikat. Menariknya, MK kini tidak lagi menoleransi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Partai politik yang kedapatan gagal memenuhi ambang batas minimum keterwakilan perempuan terancam sanksi diskualifikasi, yaitu dicoret atau tidak diikutsertakan dari kontestasi Pemilu pada Daerah Pemilihan (Dapil) yang bersangkutan.

Ketegasan baru ini termaktub dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026. Perkara ini berawal dari permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum, yaitu Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Dalam dalil permohonannya, para pemohon menilai bahwa regulasi pemilu sebelumnya sangat lemah karena tidak mengatur sanksi konkret bagi partai politik pelanggar. Ketiadaan sanksi inilah yang dituding membuat pemenuhan kuota perempuan selama ini hanya dianggap sebagai imbauan formalitas di atas kertas, sehingga memicu ketidakpastian hukum serta melanggengkan diskriminasi gender di legislatif.

Merespons persoalan tersebut, MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Mahkamah secara resmi menyatakan bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Lewat amar putusan ini, frasa dalam pasal tersebut diubah total dan diperluas maknanya. Kini, norma tersebut secara eksplisit mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota untuk langsung menggugurkan kepesertaan partai politik di dapil tertentu apabila persyaratan 30 persen caleg perempuan tidak terpenuhi.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir, MK menegaskan pentingnya instrumen sanksi nyata agar amanat konstitusi untuk mewujudkan kesetaraan dapat berjalan efektif. Merujuk pada semangat Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, pemenuhan hak-hak khusus bagi kelompok tertentu harus diwujudkan secara faktual, termasuk dalam penyusunan daftar calon legislatif. MK juga mengingatkan bahwa sanksi serupa berupa pencoretan kepesertaan partai sebenarnya pernah diterapkan dalam preseden hukum sebelumnya, yakni pada Putusan MK Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Oleh karena itu, penerapan sanksi ini dinilai sebagai langkah logis untuk mendisiplinkan partai politik.

Langkah berani dari MK ini diharapkan menjadi katalisator dalam menciptakan kontestasi politik yang kedaulatannya berada di tangan rakyat secara adil dan berdaulat. Dengan adanya ancaman diskualifikasi di tingkat dapil, partai politik kini dituntut lebih serius dan profesional dalam melakukan kaderisasi serta rekrutmen politik terhadap kader-kader perempuan. Penegasan sanksi hukum ini menjadi fondasi baru yang kuat guna memangkas ketimpangan gender secara struktural sekaligus memastikan bahwa hak politik kaum perempuan tidak lagi dikesampingkan dalam pesta demokrasi di masa mendatang.