Jayapura, Malanesianews, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk secara tegas membantah isu adanya pemotongan maupun keterlambatan pencairan Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua oleh pemerintah pusat. Pernyataan resmi ini dikeluarkan guna meluruskan klaim Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang sebelumnya menyebut ada kendala dalam distribusi dana tersebut. Ribka memastikan bahwa seluruh anggaran Otsus untuk enam provinsi di Tanah Papua pada Tahun Anggaran 2025 telah direalisasikan sepenuhnya alias mencapai 100 persen tanpa hambatan.
Mengenai kebijakan efisiensi anggaran nasional berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, Ribka menjelaskan bahwa aturan tersebut hanya menyasar belanja operasional yang tidak mendesak seperti perjalanan dinas, dan sama sekali tidak menyentuh Dana Otsus. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memproses pengembalian dana efisiensi tersebut agar tidak memicu kekeliruan kebijakan. Oleh karena itu, ia meminta para pejabat di daerah agar selalu merujuk pada data resmi pemerintah sebelum menyampaikan pernyataan ke publik.
Memasuki tahun anggaran 2026, tata kelola penyaluran Dana Otsus diklaim jauh lebih cepat dan membaik dibandingkan periode sebelumnya berkat pengawalan yang ketat. Berdasarkan data per Mei 2026, dari total 46 daerah di Tanah Papua, sebanyak 45 pemerintah daerah (baik provinsi maupun kabupaten/kota) telah menerima pencairan triwulan pertama secara penuh sejak periode Februari hingga April. Saat ini, hanya Kabupaten Nduga yang masih dalam proses administrasi dan ditargetkan rampung pada akhir Mei setelah mendapatkan pendampingan penyelesaian laporan tahunan.
Di sisi lain, Kemendagri mengingatkan pemda untuk segera menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana triwulan pertama agar pencairan tahap berikutnya bisa segera diproses. Terkait adanya penurunan alokasi Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) khusus untuk Provinsi Papua Selatan pada tahun ini, Ribka meluruskan bahwa hal tersebut murni karena indikator kinerja daerah yang diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2024. Penurunan tersebut dipicu oleh keterlambatan pengesahan APBD 2026 serta besarnya sisa anggaran (SiLPA) Dana Otsus tahun 2025 di wilayah tersebut yang mencapai lebih dari Rp273 miliar.



