Jakarta,Malanesianews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak gugatan terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) kembali memunculkan polemik nasional terkait arah pembangunan Ibu Kota Nusantara. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa status Jakarta sebagai ibu kota negara masih tetap berlaku hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota secara resmi. Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait uji materi UU Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 12 Mei 2026.
Owner BF Law Firm & Consultant Jakarta, Dr. Baharudin Farawowan, S.H., M.H., CMLC, menilai putusan tersebut justru membuka pertanyaan besar mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara dalam pembangunan IKN.
“Kalau secara konstitusional Jakarta masih ibu kota negara, maka publik berhak bertanya: lalu triliunan rupiah yang sudah digelontorkan ke IKN itu sesungguhnya untuk siapa dan sejauh mana efektivitasnya bagi rakyat?” ujar Baharudin Farawowan kepada Malanesia News, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, MK memang menguatkan legalitas UU IKN, namun secara bersamaan juga memberi pesan bahwa perpindahan ibu kota belum berlaku efektif secara hukum sebelum seluruh tahapan administratif dan konstitusional dipenuhi pemerintah.
Baharudin menilai situasi tersebut berpotensi menciptakan beban fiskal ganda bagi negara. Di satu sisi, Jakarta masih harus dibiayai sebagai pusat pemerintahan nasional, sementara di sisi lain pembangunan Nusantara terus menyerap anggaran negara dalam jumlah besar.
“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik. Jangan sampai negara membiayai dua pusat pemerintahan dalam waktu bersamaan tanpa kepastian kapan transisi itu benar-benar selesai,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi ekonomi nasional yang saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari efisiensi anggaran kementerian hingga kebutuhan pembangunan dasar di banyak daerah, termasuk Papua.
“Rakyat di daerah masih menghadapi persoalan jalan, pendidikan, kesehatan, bahkan listrik dan internet. Karena itu wajar jika publik mempertanyakan prioritas anggaran negara,” katanya.
Menurut Baharudin, proyek IKN tidak boleh hanya menjadi simbol politik kekuasaan atau ambisi pembangunan semata. Ia menekankan bahwa pemindahan ibu kota harus benar-benar memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk kawasan timur Indonesia.
“Negara harus memastikan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar proyek monumental elite politik, tetapi benar-benar menjadi instrumen pemerataan pembangunan nasional,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah lebih transparan terkait total biaya pembangunan, skema pembiayaan, serta dampak jangka panjang terhadap kondisi fiskal negara.
“Dalam negara hukum, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Transparansi dan kepastian hukum itu mutlak,” tutup Farawowan. (MCS)



