Beranda Berita Tual 3 Pejabat BPKAD Malra Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku Atas Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

3 Pejabat BPKAD Malra Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku Atas Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

0
3 Pejabat BPKAD Malra Diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku Atas Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19

Tual, Malanesianews, – Tiga orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) telah memenuhi panggilan tim Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Ketiganya yaitu pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD): Rasyid selaku Kepala BPKAD, Astuti selaku Kepala Bidang Akuntansi, dan Charles selaku Kepala Bidang Perbendaharaan.

Mereka diperiksa tim penyidik di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kota Ambon, Rabu (19/6/2024) kemarin. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih lima jam, mulai pukul 14.00 WIT.

Pemeriksaan ketiga pejabat itu terkait dengan dugaan korupsi anggaran covid-19 tahun 2020.
Besaran anggaran sebesar Rp 96 miliar dari kebijakan Refocusing oleh Pemkab Malra tahun 2020. Anggaran tersebut merupakan hasil pangkasan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain tiga pejabat BPKAD, ada nama mantan Bupati Malra yang diseret kedalam dugaan kasus korupsi tersebut, M. Taher Hanubun.

Diketahui, sebelumnya ketiga pejabat tersebut sudah dipanggil Ditreskrimsus, namun belum memenuhi panggilan dengan alasan masih berada di Jakarta dan belum ada penerbangan ke Maluku.

Artikulli paraprak “Surga Tersembunyi” Pariwisata di Kepulauan Kei
Artikulli tjetër Soal Tenaga Kerja Asing Ilegal, Ahli Hukum Pertambangan : Presiden Jokowi agar mengevaluasi Jajaranya
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini