Jayapura, Malanesianews, – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menginstruksikan seluruh pemerintah daerah di enam provinsi wilayah Papua untuk merampungkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) tingkat kabupaten/kota paling lambat akhir Maret 2026. Langkah ini krusial sebagai fondasi sebelum melangkah ke tahap provinsi pada April dan tingkat nasional pada Mei mendatang. Ribka menegaskan bahwa kepastian selesainya tahapan berjenjang, mulai dari tingkat desa hingga distrik, menjadi syarat mutlak agar perencanaan pembangunan berjalan tepat waktu dan sistematis.
Dalam proses ini, Kemendagri menekankan pentingnya pendekatan bottom-up agar Dana Otsus benar-benar menyentuh kebutuhan akar rumput. Ribka meminta aspirasi digali langsung dari tingkat kampung dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP. Ia memberikan peringatan keras agar pemerintah daerah tidak sekadar melakukan praktik copy-paste program dari wilayah lain, melainkan harus melahirkan inovasi yang relevan dengan potensi sumber daya alam serta karakteristik unik masyarakat setempat.
Selain aspek substansi, tata kelola keuangan Otsus kini semakin diperketat melalui integrasi sistem digital. Sinergi antara SIPD Kemendagri, SIKD Kemenkeu, dan SIPPP Bappenas dipastikan telah terimplementasi 100 persen untuk menjamin transparansi dan percepatan pencairan dana. Ribka mengungkapkan bahwa efektivitas sistem ini sudah terlihat dari adanya provinsi yang mampu merealisasikan program sejak Februari lalu, yang menunjukkan perbaikan signifikan dalam birokrasi anggaran di Tanah Papua.
Senada dengan hal tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Kemendagri, Emile George Boeky, menjelaskan bahwa saat ini proses sedang bergerak dari tingkat kecamatan menuju kabupaten. Pemerintah daerah diwajibkan segera menyusun Rencana Anggaran dan Program (RAP) sebagai bahan diskusi dalam forum Musrenbang. Hasil dari sinkronisasi data pada sistem interoperabilitas tersebut nantinya akan difinalisasi menjadi rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang terintegrasi secara nasional.



