Wacana Penempatan Polri di Bawah Kementerian: Mengukur Urgensi dan Dampak Struktural

0
130

Jayapura, Malanesianews, – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, baik itu Kementerian Dalam Negeri maupun kementerian baru setingkat keamanan nasional, kembali mencuat ke permukaan publik. Usulan ini didasari oleh keinginan untuk memperkuat sistem supremasi sipil dan menyelaraskan struktur Polri dengan model kepolisian di banyak negara demokrasi maju. Para pendukung wacana ini menilai bahwa langkah tersebut dapat meringankan beban kerja Presiden agar tidak lagi menangani urusan teknis kepolisian secara langsung.

Namun, gagasan ini langsung memicu perdebatan sengit di kalangan pengamat hukum dan internal kepolisian sendiri. Kekhawatiran utama terletak pada potensi politisasi institusi Polri jika berada di bawah kendali menteri, yang notabene seringkali merupakan representasi dari partai politik tertentu. Independensi Polri dalam penegakan hukum dan menjaga netralitas saat pesta demokrasi dikhawatirkan akan terkompromi demi kepentingan politik jangka pendek pihak eksekutif.

Dari sisi operasional, perubahan struktur ini juga menuntut kajian mendalam mengenai efektivitas koordinasi di lapangan. Kritikus berpendapat bahwa birokrasi yang berlapis justru berisiko memperlambat respon Polri dalam menangani ancaman keamanan yang bersifat darurat dan mendesak. Sebaliknya, pihak yang setuju berargumen bahwa integrasi dengan kementerian akan memudahkan koordinasi antara kebijakan keamanan nasional dengan kebijakan pemerintah daerah secara lebih sinkron dan terarah.

Sebagai penutup, pemerintah ditekan untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan strategis ini tanpa melibatkan partisipasi publik yang luas. Mengingat Polri adalah alat negara yang vital bagi keamanan ketertiban masyarakat, setiap perubahan struktural harus didasarkan pada naskah akademik yang kuat dan evaluasi objektif. Fokus utama tetap harus tertuju pada bagaimana institusi kepolisian dapat bekerja secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel tanpa kehilangan jati dirinya sebagai pelindung rakyat.