Jayapura,Malanesianews,- Dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), “dana haram” mengacu pada penggunaan dana yang diperoleh secara tidak sah atau melanggar hukum untuk kepentingan kampanye atau pemenangan dalam Pilkada.
Dana ini bisa bersumber dari berbagai praktik ilegal seperti korupsi, pencucian uang, atau sumbangan ilegal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.
Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua Baharudin Farawowan mengatakan jika dalam PSU Pilgub Papua ada penggunaan dana haram maka hal ini merupakan praktik yang sangat merugikan karena dapat merusak integritas proses demokrasi dan menciptakan ketidakadilan bagi calon lain yang mengikuti aturan.
“ Dana haram bisa berasal dari berbagai sumber yang melanggar hukum, termasuk korupsi, suap, gratifikasi, atau sumbangan ilegal dari pihak-pihak yang berkepentingan terhadap PSU Pilgub Papua “ Ungkapnya
Baharudin Farawowanpun meminta KPK RI dan PPATK dapat mengawasi proses pelaksanaan PSU yang sementara berjalan saat ini. Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam PSU Pilgub Papua bisa meliputi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.
“ KPK harus berperan aktif dalam memastikan PSU Pilgub Papua berjalan jujur dan adil dengan mencegah dan menindak praktik korupsi seperti politik uang “ Ujar Farawowan
Sementara itu menurutnya tugas PPATK dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang yang mungkin terjadi selama proses pemilihan. PPATK berfokus pada pengawasan aliran dana yang mencurigakan terkait dengan Pilkada dan memastikan bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk praktik-praktik yang melanggar hukum .(MCS)