Beranda Politik dan Demokrasi Terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara, Komisi II DPR R.I Masih Menunggu Kesepakatan Dengan Pemerintah

Terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara, Komisi II DPR R.I Masih Menunggu Kesepakatan Dengan Pemerintah

0
Terkait RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara, Komisi II DPR R.I Masih Menunggu Kesepakatan Dengan Pemerintah

Jakarta,Malanesianews, – Ada tujuh draf rancangan undang-undang (RUU) yang dibagi atas wilayah adat Provinsi Papua yang telah disiapkan Oleh DPR.

Dari tujuh draft RUU Provinsi Papua tersebut,  DPR dan pemerintah telah mengesahkan empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

“Sebetulnya dari awal kami di Komisi II itu kan sudah mempersiapkan tujuh draf naskah akademik dan tujuh draf RUU berdasarkan pembagian wilayah adat. Ada tujuh kan di sana,” ujar Doli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Aspirasi terakhir dari berbagai elemen masyarakat adalah pembentukan Papua Utara. Adapun Papua Utara masuk ke dalam wilayah adat Saireri, yang terdiri dari Kabupaten Waropen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Nabire.

“Kita ya tidak masalah (pembentukan Papua Utara), tinggal nanti kita serahkan pada pemerintah. Jadi kalau pemerintah setuju ya kita bahas, waktunya kapan ya tinggal nanti kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” ujar Doli.

Dengan disahkannya RUU Papua Barat Daya, saat ini Bumi Cendrawasih memiliki enam provinsi di dalamnya. Ia berharap, empat DOB baru tersebut dapat mempercepat pembangunan di sana yang memprioritaskan orang asli Papua.

“Ini sekali lagi menandai bahwa memang DPR memberikan dukungan penuh kepada pemerintah dan masyarakat Papua untuk cepat berkembang, terus melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan di Papua,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Artikulli paraprak Pendaftaran PPK Pemilu Di SIAKBA Akan Dibuka Sore Ini, Berikut Syarat Dan Tata Cara Mendaftarnya
Artikulli tjetër MUSPIMNAS Dan PMII Papua Di Tulungagung
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini