Tema “Berkarya Untuk Bangsa” Jadi Tema Hari Bhakti Adhyaksa Ke 61,

0
734
Logo HUT Kejaksaan Ke 61

Jakarta, Malanesianews, – Hari ini Kamis tanggal 22 Juli 2021 diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa atau hari Kejaksaan Republik Indonesia, yang mengambil tema “Berkarya Untuk Bangsa”.

Menurut Kejari Dairi, tema tahun ini masih sejalan dengan Tema peringatan Hari Ulang Tahun Negara Republik Indonesia tahun 2021 yaitu “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh”. Tahun lalu, tema Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 yang adalah “Terus Bergerak dan Berkarya” dan tema Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Tahun 2020 ke-20 yang adalah “Terus Berkarya dan Peduli”.

Tema itu sejalan dengan upaya Kejaksaan RI menanggulangi penyebaran dan perkembangan COVID-19 melalui sumbangan alat-alat kesehatan dalam paket sembako dan paket lainnya yang diserahkan kepada penerima.

Tahun ini, Kejaksaan Agung mengadakan kegiatan Vaksinasi COVID-19 untuk umur 12 (dua belas) tahun ke atas bagi para pegawai dan keluarga besar Adhyaksa serta masyarakat umum di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa.

Kegiatan Adhyaksa Peduli Vaksinasi dalam rangka Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-61 dengan tema: “Berkarya Untuk Bangsa” berlangsung pada 10 Juli 2021. “Ini adalah tahun kedua kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa secara istimewa, karena kita peringati dalam suasana penuh keterbatasan dan keprihatinan akibat pandemi COVID-19.

Kejaksaan sebagai alat negara tentunya turut terpanggil bahu membahu mengerahkan segenap sumberdayanya mengatasi wabah COVID-19,” kata Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, dikutip laman PJI. Sejarah Hari Kejaksaan RI 22 Juli Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari ulang tahun atau peringatan berdirinya Kejaksaan RI.

Sejarah Kejaksaan dimulai sejak Kerajaan Majapahit. Pemerintahan Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan “dhyaksa”yang bertugas menangani masalah peradilan. Sebutan “jaksa” saat ini merujuk pada bahasa sansekerta tersebut. Ada juga istilah “Adhyaksa” atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.

Dilansir laman Kominfo, Kejaksaan mulai berdiri menjadi lembaga mandiri sejak 22 Juli 1960 dengan dasar Surat Keputusan Presiden RI No.204/1960. Untuk memperingati momen bersejarah tersebut, 22 Juli pun ditetapkan sebagai Hari Bhakti Adhyaksa. Sturan susunan organisasi serta tata laksana kerja Kejaksaan mengalami beberapa kali perubahan.

Perubahan pertama terjadi di awal era 90-an, dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 menjadi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991. Setelah era reformasi bergulir, Kejaksaan berupaya memperbaiki diri menjadi lembaga yang lebih mandiri dan bebas dari intervensi. Untuk memperkuat perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1991 pun diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004.

Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa Kejaksaan R.I merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis) yang mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Pada masa reformasi pula Kejaksaan mendapat bantuan dengan hadirnya berbagai lembaga baru untuk berbagi peran dan tanggung jawab. Kehadiran lembaga-lembaga baru dengan tanggung jawab yang spesifik ini menjadi mitra Kejaksaan dalam memerangi korupsi dan tindak pidana lainnya.

Artikulli paraprakOlimpiade Tokyo Dipastikan Tetap Berlangsung Meski Ada Lonjakan Kasus Covid-19
Artikulli tjetërPeringatan Hari Anak Nasional, Sejarah Dan Makna Dibalik Logo Perayaan
WWW.MALANESIA.NEWS
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini