Tanpa Perintah Yang Jelas Menurut Hukum, Polisi Dilarang Memasuki Rumah Warga Tanpa Izin

0
525
Ketua Tim Hukum BTM-CK Baharudin Farawowan (Red)

Jayapura, Malanesianews, – Tindakan polisi yang memasuki rumah warga tanpa sebab yang jelas merupakan pelanggaran hukum. Menurut Pasal 11 huruf i Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, polisi dilarang melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum. Penggeledahan rumah harus dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polisi bukanlah penyelenggara Pemilu maka Tindakan polisi yang masukdi rumah warga harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan misalkan dalam kepentingan Penggeledahan pidana umum pun, harus didasarkan pada surat perintah dan memberitahukan kepentingan kepada penghuni rumah serta ketua lingkungan setempat. Selain itu, harus dilakukan dengan cara yang sopan, etis dan berperikemanusiaan.

Warga memiliki hak privasi di rumahnya dan polisi tidak boleh melakukan Hal apapun tanpa alasan yang sah menurut Hukum Jika warga merasa tidak sesuai dengan aturan, dapat menolak dan jika warga merasa ada tindakan polisi yang melanggar hukum atau etika, mereka dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke pihak berwenang.
Penting untuk diingat:
• Polisi memiliki tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, namun juga harus menghormati hak-hak warga.
• Tindakan polisi yang melanggar aturan hukum atau kode etik dapat dikenakan sanksi.
• Masyarakat juga memiliki hak untuk mengetahui aturan-aturan terkait tindakan polisi dan melaporkan pelanggaran yang terjadi.

Demikian untuk menjadi perhatian keluarga besar BTM-CK Se-Provinsi Papua.Terimkasih

Jayapura, 24 Juli 2025
Penulis
Baharudin Farawowan
(Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini