Jakarta, Malanessianews, – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Timur menjelang musim tanam. Hingga 31 Agustus 2025, total stok pupuk subsidi dan non-subsidi yang disiapkan mencapai 246.919 ton dan tersebar di 14 provinsi.
Corporate Secretary Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, menjelaskan bahwa stok pupuk subsidi yang tersedia berjumlah 233.599 ton, terdiri dari urea 100.588 ton, NPK 119.682 ton, NPK formula khusus 8.404 ton, dan pupuk organik 4.925 ton. Sementara pupuk non-subsidi tersedia sebanyak 13.320 ton, terdiri dari urea 6.764 ton dan NPK 6.556 ton.
“Distribusi pupuk ini dipastikan tepat sasaran, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Pupuk subsidi hanya dapat ditebus oleh petani terdaftar dalam RDKK dengan luas lahan maksimal 2 hektare,” kata Tri Wahyudi.
Wilayah Distribusi
Stok tersebut disiapkan untuk 14 provinsi di Indonesia Timur, yakni Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Sebagai contoh, di Maluku dan Maluku Utara tersedia stok subsidi sebanyak 3.995 ton, yang terdiri dari urea 1.868 ton dan NPK 2.127 ton.
Mekanisme Penebusan
Petani yang berhak menebus pupuk subsidi cukup membawa KTP dan uang tunai sesuai alokasi ke kios atau pengecer resmi (PPTS). Hingga saat ini, Pupuk Indonesia telah menunjuk 226 pelaku usaha distribusi (PUD) dan 2.144 kios/pengecer di wilayah timur sebagai titik penyaluran.
Komoditas Prioritas
Pupuk bersubsidi diberikan untuk komoditas tanaman pangan (padi, jagung, kedelai, ubi kayu), hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), serta perkebunan rakyat (tebu, kakao, kopi).
Tantangan Distribusi
Meski stok cukup, tantangan utama terletak pada distribusi ke daerah terpencil di Papua dan Maluku akibat kondisi geografis dan keterbatasan infrastruktur. Pupuk Indonesia menegaskan akan melakukan pengawasan distribusi agar subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
“Prinsip kami adalah keadilan dan ketepatan sasaran. Kami juga menerapkan sistem reward dan punishment untuk menjamin distribusi berjalan sesuai regulasi,” tegas Tri Wahyudi.