Jayapura, Malanesianews, – Jelang pemungutan suara PSU Pilgub Papua 6 Agustus 2025, Calon Gubernur Provinsi Papua Mathius Fakhiri, S.IK (MDF) terpantau telah dua kali melakukan pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
Sebelumnya melaporkan dua orang Relawan BTM-CK di Polresta Kota Jayapura, dan kini MDF kembali melaporkan rivalnya Calon Gubernur Provinsi Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M (BTM) di Bawaslu Provinsi Papua.
Terkait laporan MDF kepada BTM, Bawaslu Provinsi Papua telah mengundang BTM (10/7/2025) untuk didengar keterangannya terkait dengan dugaan black campaign dalam kegiatan peresmian Posko Pemenangan BTM-CK di Kampung Pobaim, Genyem, Grime Nawa, Kabupaten Jayapura.
Calon Gubernur Provinsi Papua BTM menyambut baik undangan Bawaslu dan telah memberi keterangan sebagaimana kronologis dalam laporan Pelapor, ungkap Kuasa Hukum BTM-CK, Baharudin Farawowan.
“Hari Jumat kemarin (11/7/25) Bapak BTM telah hadir memberikan keterangan dengan menjawab semua pertanyaan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua secara bergantian,” tutur Baharudin Farawowan.
Ia pun menegaskan narasi atau ucapan yang disampaikan Terlapor dalam kegiatan kampanye tersebut tidaklah melanggar Pasal 69 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana yang dilaporkan Pelapor.
“Dalam keterangan di hadapan Komisioner Bawaslu Provinsi Papua, Bapak BTM menyampaikan tidaklah menyebut nama seseorang atau suku tertentu dan lain sebagainya. Itu adalah himbauan menjaga suara saat pemungutan suara nanti sebagaimana filosofi budaya masyarakat setempat,” ungkap Farawowan.
Makna filosofi budaya adalah pemikiran mendalam tentang hakikat segala sesuatu, termasuk eksistensi, pengetahuan, nilai, budaya, dan bahasa. Secara harfiah, filosofi budaya berarti “cinta akan kebijaksanaan masyarakat lokal”. Filosofi ini melibatkan pemikiran kritis, reflektif, dan analitis untuk memahami budaya dan diri sendiri secara lebih mendalam. (MCS)