Jayapura, Malanesianews, — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen terkait sengketa penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024.
Putusan kasasi tersebut tercatat dalam Putusan Nomor 426 K/TUN/PILKADA/2025 dan dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menilai permohonan kasasi yang diajukan oleh Matius Fakhiri dan Aryoko tidak dapat diterima karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Permohonan ini berawal dari gugatan pasangan Matius–Aryoko yang meminta pembatalan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 40 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon peserta Pilgub Papua 2024. Mereka juga menuntut agar KPU menetapkan mereka sebagai pasangan calon pengganti.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado sebelumnya telah menolak gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 3/G/PILKADA/2025/PT.TUN.MDO pada 8 Mei 2025. Tidak puas, Matius–Aryoko kemudian mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA memutuskan menolak permohonan mereka dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa Matius–Aryoko tidak memenuhi syarat legal standing sebagai pihak yang dirugikan. Sebab, keduanya telah ditetapkan sebagai pasangan calon dengan nomor urut 2, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk membatalkan penetapan pasangan calon lainnya.
Putusan ini memperkuat keputusan KPU Papua yang menetapkan Dr. Drs. Benhur Tomi Mano, M.M. dan drh. Costant Karma sebagai salah satu pasangan calon Pilgub Papua 2024.