Serahkan Kesimpulan Sidang Pelanggaran Etik KPU Kota Jayapura, Tim Hukum BTM-CK Datangi DKPP RI di Jakarta

0
93

Jakarta, Malanesianews – Sesuai mekanisme persidangan DKPP, setelah sidang pembacaan aduan dan jawaban teradu serta pihak terkait, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi serta alat bukti, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kesimpulan.

Bertempat di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin, 19 Mei 2025, Tim Hukum BTM-CK calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua menyerahkan kesimpulan sidang dugaan pelanggaran etik oleh ketua dan dua orang anggota KPU Kota Jayapura.

Saat dikonfirmasi, Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharudin Farawowan, mengatakan pihaknya kembali ke DKPP guna menyerahkan kesimpulan sidang.

“Kesimpulan sidang terlebih dahulu sudah kami sampaikan melalui kontak person petugas DKPP, namun hari ini saya perintahkan anggota tim hukum kami kembali membawa kesimpulan fisik asli surat, sekalian memastikan di sana,” tutur Farawowan.

Ia pun menambahkan bahwa kesimpulan persidangan bertujuan untuk menguatkan argumen masing-masing pihak dan meyakinkan hakim DKPP untuk menjatuhkan putusan yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi. Tutupnya.

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 ini diadukan oleh Tim Kampanye Calon Gubernur Papua, Benhur Tomi Mano, yang memberikan kuasa kepada Baharudin Farawowan, Janner Gultom, dan kawan-kawan.

Pengadu mengadukan Ketua KPU Kota Jayapura, Marthapina Anggai, serta dua anggotanya yakni: Ance Wally dan Benny Karubaba, dan telah disidangkan pada hari Kamis, 15 Mei 2025

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini