Salah Gunakan Dana Reses Untuk Kampanye Pilgub, Tim Hukum BTM-CK : Anggota DPR Dapat di Pidana

0
152
Ketua Tim Hukum BTM-CK Baharudin Farawowan (Red)

Jayapura, Malanesianews – Pasal 57 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyatakan bahwa dalam kampanye dilarang penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah. Apabila larangan kampanye saat reses tersebut diabaikan, maka anggota DPRD yang bersangkutan berpotensi dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Tim Hukum BTM-CK, Baharudin Farawowan, mengatakan dana reses itu uang negara, undang-undang melarang digunakan untuk kampanye paslon. “Kami sudah mengantongi beberapa foto, video, dan data terkait kehadiran paslon gubernur saat reses anggota DPR,” ujarnya.

“Anggota DPR Papua dan DPR Kabupaten/Kota Provinsi Papua harus berhati-hati jika ingin ikut kampanye. Mereka merupakan pejabat daerah yang tidak bisa seenaknya berkampanye untuk mendukung pasangan calon, dapat diancam dengan pidana,” tutur Bahar.

Bahkan secara tegas mewajibkan pejabat daerah untuk tidak menggunakan jabatannya dalam rangka kampanye. Hal tersebut seperti yang tertera pada PKPU 13 Tahun 2024, Bab VI tentang kampanye oleh pejabat negara dan pejabat daerah bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye secara aktif.

“Selain itu, anggota DPR harus menjalani cuti di luar tanggungan negara dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara. Reses anggota DPR dibiayai oleh anggaran negara. Meskipun anggota DPR memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi kepada konstituennya, dana reses tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan kampanye,” ungkap Farawowan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini