Pembacaan Putusan DKPP KPU Kota Jayapura Akan di Gelar, Baharudin Farawowan : Kami Telah Menerima Undangan

0
221

Jayapura,Malanesianews,- Dewan Kehormatan penyelanggara pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan membacakan putusan perkara Nomor: 74-PKE-DKPP/II/2025 yang diadukan Tim Kampanye Calon Gubernur Papua Benhur Tomi Mano terhadap tiga orang komisioner KPU Kota Jayapura akan di bacakan akhir juni 2025.

Kuasa hukum BTM-CK Baharudin Farawowan mengatakan pihaknya telah menerima undangan dari DKPP RI terkait agenda pembacaan putusan.

“ Ya sebagai kuasa hukum pengadu kami telah menerima undangan DKPP RI menghadiri pembacaan putusan yang akan di gelar di jakarta “ Ujar Farawowan.

Di tanya soal tanggapan terkait putusan yang akan di bacakan Baharudin Farawowan mengatakan semua pihak telah menyampaikan dalilnya baik pengadu,teradu maupun pihak terkait, kita serahkan sepenuhnya kepada Hakim DKPP.

“ Apapun keputusan DKPP dalam rangka menegakan profesionalisme penyelenggara pemilu yang berintegritas,semoga putusan nanti menjadi tiitk awal perbaikan kualitas demokrasi di Kota Jayapura menjadi bahan evaluasi menyeluruh menuju PSU Pilgub Papua “ Tutur Baharudin.

Menurutnya dari pemilu ke pemilu carut marut demokrasi selalu datangnya dari Kota Jayapura yang mestinya sebagai Ibu Kota Provinsi Papua jauh lebih baik dalam penegakan Hukum Pemilu.

Menjadi contoh bagi kabupaten lain dalam hal tata kelola setiap tahapan Pemilu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini