Beranda Politik dan Demokrasi Presiden Terbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Untuk Akomodasi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Presiden Terbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Untuk Akomodasi Penyelenggaraan Pemilu 2024

0
Presiden Terbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Untuk Akomodasi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Jakarta, Malanesianews, – Dalam bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, Kantor Staf Presiden menyatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan lancar,” kata Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani melalui keterangan tertulis di Jakarta.

Jaleswari menyampaikan pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah papua membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain terkait lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR RI dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.

Menurutnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU Pemilu tersebut.

Perppu diperlukan karena jika melalui revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu.

“Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk mengelola tahapan dengan baik. Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024,” kata Jaleswari.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan pihaknya sudah menerima Perppu Pemilu dan akan segera menerbitkan Perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 untuk menyelaraskan dengan ketentuan dalam Perppu tersebut.

Artikulli paraprak Selain Ferdy Sambo, KPK Curigai Banyak Pejabat Negara Punya Kekayaan Tidak Wajar
Artikulli tjetër Sah, 17 Parpol Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini