PPATK Temukan Transaksi Emas Ilegal Rp 992 Triliun, Data Diserahkan ke Kejagung

0
99

Jakarta, Malanesianews, – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan mengejutkan terkait perputaran dana gelap yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebutkan bahwa total nilai transaksi haram tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 992 triliun. Temuan ini merupakan hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas keuangan yang mencurigakan di berbagai wilayah tanah air.

Seluruh data hasil analisis tersebut dilaporkan telah diserahkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, termasuk koordinasi intensif dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Meski belum merinci waktu pasti penyerahan dokumen, Ivan memastikan bahwa langkah ini diambil agar penyidik dapat segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Perputaran dana ini terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025 dengan sebaran wilayah meliputi Papua, Kalimantan, Sulawesi, hingga Jawa.

Berdasarkan laporan Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, praktik ilegal ini diklasifikasikan sebagai kejahatan keuangan hijau (green financial crime) karena merusak ekosistem lingkungan. PPATK menemukan adanya aliran emas hasil tambang ilegal yang sengaja diselundupkan ke pasar luar negeri. Selain sektor pertambangan, kejahatan lingkungan di sektor lain seperti kehutanan juga menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kelangkaan dan kenaikan harga komoditas strategis di dalam negeri.

Pencapaian ini menempatkan kejahatan lingkungan sebagai tindak pidana asal dengan nilai transaksi terbesar yang ditangani PPATK sepanjang tahun 2025. Selain emas, sektor lingkungan hidup lainnya juga mencatatkan dugaan pidana senilai Rp 198,70 triliun, disusul oleh sektor kehutanan terkait pembalakan liar. Investigasi ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memutus rantai mafia tambang yang selama ini merugikan negara dalam skala masif.