Jayapura, Malanesianews – Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (The Living Law) pada tanggal 31 Desember 2025. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang bertujuan memberikan pengakuan hukum konkret terhadap hukum adat di Indonesia. Dengan hadirnya aturan ini, negara memberikan ruang bagi nilai-nilai tradisional untuk terintegrasi dalam sistem hukum formal secara lebih terstruktur dan akuntabel.
Implementasi aturan ini mulai berjalan efektif sejak Januari 2026, yang menandai babak baru bagi penegakan hukum di wilayah-wilayah adat, termasuk Papua. Bagi masyarakat Papua, PP ini memberikan payung hukum yang kuat bagi lembaga adat untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang sudah lama menjadi tradisi, seperti tradisi “bakar batu” atau penyelesaian konflik berbasis marga. Keberadaan regulasi ini diharapkan dapat mengakhiri dualisme hukum yang sering kali membingungkan masyarakat di Bumi Cendrawasih, sekaligus memberikan perlindungan bagi hak-hak tradisional mereka.
Salah satu poin utama dalam PP ini adalah kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan konversi norma adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki kepastian hukum. Di Papua, proses penyusunan Perda ini menjadi momentum penting untuk mendokumentasikan delik adat dan sanksi pemenuhan kewajiban adat yang berlaku setempat tanpa bertentangan dengan hak asasi manusia. Pemerintah menekankan bahwa meskipun implementasi dimulai tahun ini, proses sosialisasi dan pendampingan bagi daerah dalam menyusun Perda adat akan menjadi prioritas utama sepanjang tahun 2026.
Penerbitan PP Nomor 55 Tahun 2025 ini disambut sebagai “angin segar” bagi masyarakat hukum adat di Papua karena memperkokoh kedudukan peradilan adat di mata negara. Melalui aturan ini, putusan sidang adat kini dapat dimohonkan penetapannya ke Pengadilan Negeri, sehingga memiliki kekuatan eksekusi yang diakui secara nasional. Ke depannya, sinergi antara aparat penegak hukum, Satpol PP, dan tokoh adat Papua akan menjadi kunci keberhasilan implementasi hukum yang hidup ini guna mewujudkan kedamaian dan keadilan yang lebih membumi.



