Beranda Hukum dan Kriminal Polda Maluku : Bentrok antar dua desa di Maluku Tenggara Bukan Konflik Sara

Polda Maluku : Bentrok antar dua desa di Maluku Tenggara Bukan Konflik Sara

0
Polda Maluku : Bentrok antar dua desa di Maluku Tenggara Bukan Konflik Sara

Tual,Melanesianews- Polri bekerja sama dengan TNI telah menerjunkan aparatnya untuk mengamankan kedua desa  Elath dan Desa Bombay, Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara kini sudah terkendali.

Rabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Muhammad Roem Ohirat mengatakan, pengamanan sudah dilakukan sejak 12 November 2022

“Kemarin setelah ada bantuan dari Polres Maluku Tenggara, dipimpin Kapolres sampai ke sana. Alhamdulillah bahwa situasi bisa terkendali dan sudah ada penambahan pasukan juga,” kata Roem saat dihubungi pada Selasa, 15 November 2022.

Penambahan pasukan itu, dari Polda sebanyak 2 peleton, satu peleton dari Brimob, dan satu peleton dari Sabhara. Selain itu, kata Roem, ada tiga pejabat utama Polda Maluku Tenggara yang sudah ada di lokasi kejadian, yaitu Komandan Satuan Brimob, Direktur Kriminal Umum, dan Direktur Intelijen.

Bentrokan antarwarga terjadi pada 12 November 2022. Hal itu dipicu konflik lahan warga Ohoi Elath dengan Ohoi Bombay yang akhirnya menyebar ke sejumlah desa lain. Akibatnya, dua warga tewas, puluhan lainnya luka-luka, puluhan bangunan rumah, dan sekolah rusak dibakar.

Roem memastikan konflik antara dua desa itu tak berhubungan dengan masalah agama. Hal itu terbukti dengan tidak adanya tempat-tempat peribadatan yang dirusak pada kerusuhan ini.

“Tidak ada terkait masalah agama karena bangunan-bangunan ibadah seperti masjid, gereja, maupun pastori rumah tinggal pendeta atau Pastor tidak ada yang dirusak,” kata Roem.

Kerusuhan tersebut, disampaikan Roem, masih berhubungan dengan kerusuhan yang terjadi pada 6 Oktober lalu. Kerusuhan tersebut pun diawali oleh perkelahian antar pelajar.

“Permasalahan ada kaitannya dengan kerusuhan 6 Oktober, jadi pada saat itu dipicu oleh perkelahian antarpelajar yang sudah diselesaikan, namun pada akhirnya mereka kembali rusuh pada saat itu,” kata dia.

Menurut Roem, bentrokan pecah setelah ada salah seorang warga sekitar memasang spanduk yang berisi larangan adat sasi di perbatasan kedua desa.

“Ini kemudian satu desa tidak terima atas perbuatan tersebut sehingga terjadi kembali kerusuhan pada saat itu,” kata dia.

Menurut Roem, bentrokan pecah setelah ada salah seorang warga sekitar memasang spanduk yang berisi larangan adat sasi di perbatasan kedua desa.

“Ini kemudian satu desa tidak terima atas perbuatan tersebut sehingga terjadi kembali kerusuhan pada saat itu,” kata dia.

Menurut Roem, kepolisian telah mempertemukan tokoh-tokoh dari kedua desa. Mereka terus mengupayakan perdamaian antara kedua desa tersebut.

“Ini semuanya dalam rangka pengamanan dan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluarnya,” ujarnya.

Menurut Roem, polisi telah melakukan rehabilitasi terhadap rumah yang rusak akibat bentrokan tersebut.

Selain itu, Roem mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah video dan foto mengenai kerusuhan di dua desa tersebut. Hal itu dilakukan karena dikhawatirkan bisa membuat situasi kembali menjadi panas sehingga kedua belah pihak kembali bentrok.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk mari saling membantu untuk menciptakan damai di sana dengan tidak memposting video-video maupun foto-foto terkait dengan kerusuhan di 2 daerah tersebut, karena situasi sudah aman,” ujarnya.

Roem merinci, akibat kerusuhan itu sebanyak dua orang meninggal dan 55 orang terluka. Sebanyak 33 bangunan rusak yang terdiri dari rumah penduduk, sekolah, hingga pondok bersalin desa.(4L1)

 

Artikulli paraprak Dengan 154 IUP Terdaftar, Sultra Jadi Ujung Tombak Produksi Nikel Indonesia
Artikulli tjetër DPR Rencakan Pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya Pada Kamis 17 November
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini