Pemutusan Listrik Sepihak, Ketum DPP Pemuda Demokrat Pertanyakan SOP Kinerja PLN

0
69
Petugas PLN UP3 Cempaka Putih saat melakukan akasi pemutus aliran listrik Milik DPP Pemuda Demokrat Indonesia.

Jakarta,Malanesianews,- Prosedur pemutusan listrik harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan. Bahkan pemutusan listrik yang dilakukan tanpa prosedur yang benar dan tanpa pemberitahuan sebelumnya bisa dianggap pelanggaran administrasi, pidana hingga sanksi.

Bertempat di Jalan Percetakan Negara XI No.131 B (Rabu, 14/5/25), secara sepihak petugas PLN UP3 Cempaka Putih Jakarta Pusat, memutus aliran listrik milik DPP Pemuda Demokrat Indonesia.

PLN (Perusahaan Listrik Negara) memutus aliran listrik karena beberapa alasan, baik untuk menjaga keamanan dan keselamatan pelanggan, maupun karena gangguan pada jaringan listrik termasuk karena pelanggan terlambat membayar tagihan.

Saat dikonfirmasi, Ketua Umum DPP Pemuda Demokrat Indonesia, Baharudin Farawowan, terkait hal pemutusan, ia pun kaget dengan perilaku menyimpang oleh oknum PLN tersebut.

“Nomor meteran itu atas nama saya, Baharudin Farawowan. Kalau pemutusan terkait tagihan, termasuk alasan lingkungan atau kendala lain, rasanya aman-aman saja. Dan jika PLN punya kebijakan lain, maka sebelumnya harus kami disurati sesuai prosedur, didahului dengan pemberitahuan. Ini malah tidak sama sekali. Jelas pelanggaran,” ujar Farawowan.

Ia pun menegaskan, petugas tersebut yang datang tidak menunjukkan identitas maupun surat tugasnya kepada staf sekretariat DPP Pemuda Demokrat yang di lokasi.

“Setahu saya, prosedur yang benar adalah petugas tersebut menunjukkan identitas dan surat tugas resmi dari PLN tempat dia bekerja dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Termasuk menurut hemat kami, sebelum memasuki rumah atau pekarangan wajib izin selayaknya bertamu ke rumah orang lain,” kata Ketum Pemuda Demokrat ini.

Ia pun menegaskan akan menanyakan hal ini kepada PLN UP3 Cempaka Putih dan minta untuk segera dikembalikan. Jika tidak, kami akan meneruskan hal ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini