Jayapura, Malanesianews – Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kepada Pemerintah Provinsi Papua berlangsung di Gedung Utama Rapat Paripurna DPR Papua.
Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Laporan diserahkan langsung oleh Laode Nusriadi, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara Wilayah VI.
Meski memberikan opini WTP, Laode menyampaikan bahwa BPK masih menemukan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti. Namun, ia menegaskan bahwa temuan-temuan tersebut tidak memengaruhi secara material penyajian laporan keuangan. Secara keseluruhan, terdapat 188 temuan dan 374 rekomendasi yang tertuang dalam 15 dokumen hasil pemeriksaan, yang juga telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua.
Laode berharap, hasil pemeriksaan ini bisa menjadi pedoman bagi Gubernur Papua dalam melakukan pembinaan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, dalam sambutannya menekankan bahwa laporan ini bukanlah titik akhir dalam pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi momentum evaluasi dan refleksi bersama untuk perbaikan ke depan.
“Saya telah menginstruksikan seluruh OPD untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Ramses.
Sementara itu, Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonay, menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut DPR Papua akan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dalam masa tindak lanjut selama 60 hari ke depan.
“Saya mengajak seluruh kepala OPD untuk melaksanakan arahan dari Pj. Gubernur. Dengan langkah cepat dan tepat, rekomendasi BPK bisa segera ditindaklanjuti secara maksimal,” tutur Denny, yang juga merupakan politisi dari Partai Golkar.