Jakarta, Malanesianews, – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah resmi meluncurkan kebijakan fleksibilitas tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kelautan dan perikanan. Langkah strategis ini memungkinkan pengenaan tarif hingga Rp0 atau 0 persen untuk jenis layanan tertentu yang bersifat volatil. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah agar kegiatan riset, peningkatan mutu produksi, serta pembinaan bagi para nelayan tidak terhambat oleh beban biaya birokrasi yang kaku.
Fokus utama dari relaksasi ini menyasar pada tiga kategori jasa layanan teknis, yaitu pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, serta barang-barang hasil penelitian dan pengembangan. Dengan adanya ruang insentif ini, pemerintah berharap kontribusi ekonomi sektor perikanan tetap terjaga tanpa membebani daya dukung pelaku usaha kecil. Penguatan kualitas produk dan dukungan terhadap program sosial di wilayah pesisir kini menjadi prioritas yang bisa mendapatkan akses layanan tanpa biaya dalam kondisi tertentu.
Meskipun memberikan kelonggaran yang signifikan, pemerintah menegaskan bahwa penerapan tarif Rp0 ini dilakukan secara selektif dan transparan. Berdasarkan Pasal 2 dalam beleid tersebut, setiap pemberian insentif harus mengikuti tata cara dan persyaratan ketat sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap relaksasi PNBP tetap terukur, memiliki target kebijakan yang jelas, serta menjaga akuntabilitas fiskal agar seluruh penerimaan tetap tercatat dengan baik dalam kas negara.
PMK 1/2025 yang akan mulai berlaku efektif 30 hari setelah diundangkan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kelautan yang lebih adaptif. Dengan menyeimbangkan antara target penerimaan negara dan dorongan produktivitas bagi nelayan serta UMKM pengolahan ikan, pemerintah berupaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan teknis. Pada akhirnya, aturan ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat mutu hasil perikanan nasional di tengah dinamika ekonomi global.



