Jakarta, Malanesianews, – Pemerintah secara resmi memulai transformasi besar di berbagai sektor pelayanan publik melalui serangkaian kebijakan strategis yang berlaku efektif sejak awal tahun 2026. Salah satu fokus utamanya adalah modernisasi sistem perpajakan, di mana seluruh wajib pajak kini diwajibkan menggunakan platform Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan demi transparansi yang lebih tinggi. Sejalan dengan itu, Indonesia juga mulai menerapkan secara penuh skema Global Minimum Tax (GMT) melalui aturan Undertaxed Payment Rules (UTPR) bagi perusahaan multinasional besar, guna menjamin keadilan pajak internasional dengan tarif minimum 15 persen.
Di sektor pertanahan dan administrasi kendaraan, ketegasan hukum menjadi prioritas guna meminimalisir konflik serta pemalsuan dokumen. Mulai tahun 2026, dokumen tanah tradisional seperti Girik dan Petuk resmi tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah oleh negara, sehingga masyarakat diwajibkan segera mengonversinya menjadi sertifikat resmi di BPN. Bersamaan dengan itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan SIM PKB Fullcycle secara nasional, sebuah sistem digitalisasi pengujian kendaraan bermotor yang terintegrasi penuh untuk menjamin akurasi data hasil uji kir dan mencegah praktik pungli maupun dokumen palsu.
Transformasi pada sektor transportasi juga diperkuat dengan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap truk ODOL (Over Dimension Over Load). Pemerintah kini mengintegrasikan teknologi Weigh in Motion (WIM) dengan sistem tilang elektronik (ETLE) milik Polri, sehingga kendaraan yang melebihi kapasitas akan langsung terkena sanksi otomatis. Langkah ini merupakan bagian dari peta jalan menuju target Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2027, sekaligus sebagai upaya menjaga infrastruktur jalan raya dari kerusakan dini akibat beban muatan yang berlebih.
Terakhir, pemerintah mendorong kemandirian fiskal daerah dengan mengalihkan beban subsidi angkutan umum perkotaan. Program Buy The Service (BTS) yang sebelumnya didanai oleh APBN kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui alokasi APBD masing-masing. Melalui seluruh rangkaian kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan tata kelola administrasi yang lebih efisien dan akuntabel, serta mendorong masyarakat dan pelaku industri untuk lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku di tahun 2026.


