Jayapura, Malanesianews, – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyepakati perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk masa operasional setelah tahun 2041. Keputusan ini difinalisasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi dengan Freeport-McMoRan Inc. pada 18 Februari 2026 di Washington D.C., yang turut disaksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah strategis ini diambil dengan mempertimbangkan siklus produksi tambang di Timika, Papua, yang diprediksi baru akan mencapai puncaknya pada tahun 2035. Saat ini, fasilitas tersebut mencatatkan produksi tahunan sekitar 3,2 juta ton konsentrat, yang mengolah kurang lebih 900 ribu ton tembaga serta 50 hingga 60 ton emas. Pemerintah menilai kepastian hukum terkait izin operasional diperlukan untuk menjaga stabilitas produksi nasional di masa mendatang.
Sebagai bagian dari kesepakatan perpanjangan tersebut, posisi tawar Indonesia diperkuat melalui penambahan porsi kepemilikan saham. Pemerintah dijadwalkan menerima tambahan divestasi saham sebesar 12% dari PTFI tanpa dikenakan biaya akuisisi. Proses ini akan meningkatkan dominasi kepemilikan saham negara dari yang sebelumnya 51% menjadi total 63% pada saat memasuki tahun 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa keberlanjutan operasional ini merupakan bagian dari implementasi teknis sektor energi pasca perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. Selain perubahan struktur saham, perpanjangan izin ini juga diproyeksikan akan membawa tambahan komitmen investasi yang signifikan bagi pengembangan sektor infrastruktur dan industri pertambangan di wilayah Papua.



