Beranda Berita Tual Pakai Uang BI Rp 1,5 M Buat Judi Online, Polda Maluku Tetapakan Oknum Pegawai Bank Maluku Jadi Tersangka

Pakai Uang BI Rp 1,5 M Buat Judi Online, Polda Maluku Tetapakan Oknum Pegawai Bank Maluku Jadi Tersangka

0
Pakai Uang BI Rp 1,5 M Buat Judi Online, Polda Maluku Tetapakan Oknum Pegawai Bank Maluku Jadi Tersangka

Tual Malanesianews, – Salah satu oknum pegawai Bank Maluku Cabang Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, berinisial ES ditangkap polisi karena memakai dana titipan Bank Indonesia (BI) senilai Rp 1,5 Miliar untuk bermain judi online.

Selain untuk judi online, ES juga menggunakan uang itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Untuk melancarkan aksinya, ES menggunakan dua buku catatan yang asli dan yang palsu.

“Hari ini kami menyampaikan pengungkapan kasus dugaan perbankan pada Bank Maluku-Malut Cabang Namlea dengan kerugian Rp 1,5 miliar,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, Jum’at (14/6/2024).

ES ditangkap polisi setelah medapatkan laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
“Terhadap perbuatan pelaku, pada 14 Maret 2024 Tim Subdit II Fismodev melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat,” uangkap Aries.

Selain itu, menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena mengatakan, Kasus ini berawal saat BI menitipkan uang Rp 1,5 M di Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea pada Desember 2022 lalu.

Sejak saat itu, pelaku kemudian melakukan penarikan diam-diam secara bertahap dengan jumlah yang bervariasi hingga Desember 2023.
“Perbuatan pelaku ini dimulai dari bulan Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun,” kata Hujrah.

ES menarik uang setiap bulan dengan jumlah mulai dari Rp 100 juta dan Rp 200 juta hingga uang titipan BI Rp 1,5 M ludes tak tersisa.

“Pelaku ini dia melakukan pencatatan dan registrasi, kemudian diedit lagi ke sistem bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada, tetapi setelah dicek uang Rp 1,5 miliar itu sudah habis,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaat, ES mengaku bahwa sebagian besar uang tersebut digunakan untuk bermain judi online. Sedangkan sebagian lagi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Uang tersebut oleh Bank Maluku Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali sehingga status uang milik Bank Indonesia telah normal,” uangkap Hujrah.

Setelah pemeriksaan, ES lalu ditetapkan sebagai tersangkan dan langsung ditahan di Rutan Polda Maluku.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di rutan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huru a dan c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Tersangka terancam hukuman Pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,””pungkasnya.

Artikulli paraprak Viral di Medsos, Tiga Pelaku Asusila Diamankan Polda Maluku
Artikulli tjetër Baharudin Farawowan: Kurban Terbesar Adalah Mewakafkan Diri Untuk Orang Banyak
Perubahan sosial budaya yang terjadi di masyarakat menandai bahwa kehidupan sosial sejatinya dinamis. Kita sebagai individu senantiasa mengalami perubahan baik secara fisik maupun intelektualitas. Begitu pula dengan kumpulan individu beserta pola interaksinya yang disebut dengan masyarakat. Masyarakat selalu menginginkan perkembangan kehidupan ke arah yang lebih baik, seperti halnya Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku yang hidup dalam satu Ikatan Hukum Adat yaitu Hukum Larvul Ngabal. Namun demikian Masyarakat adat di Kepulauan Kei Provinsi Maluku masih di hadapkan dengan masalah-masalah mendasar seperti Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi ,Sosial Budaya dan kesejahteraan umum lainnya Untuk mengangkat dan memperjuangkan hak-hak dasar di atas maka Saudara Baharudin Farawowan memprakarsai pembentukan Lembaga Sosial Kemasyrakatan , Wadah yang di beri nama YAYASAN LENTERA EVAV atau yang di singkat YANTE. Yayasan Lentera Evav (YANTE) kemudian di daftarkan pada Notaris dan PPAT Hengki Tengko,SH tanggal 4 Desember 2009 di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara dengan Pendiri Herlinda dan Baharudin Farawowan di percayakan menjadi Ketua YANTE.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini