Netralitas ASN dan Pengaruh Kepala Daerah jelang PSU Pilgub Papua

0
117
Dr.Baharudin Farawowan,S.H,M.H,CMLC

Jakarta, Malanesianews, – Aparatur Sipil Negara (ASN) diharuskan netral untuk mencegah spekuliasi bahwa pilkada dipengaruhi oleh pihak tertentu, serta membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat pada proses demokrasi. Jelang Pemungutan suara Ulang (PSU) Pilgub Provinsi Papua Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) haruss tetap menjaga asas netralitas. ASN sebagai penyelenggara pelayanan publik tidak sepatutnya berpihak dalam kepentingan politik, tetapi harus mementingkan kepentingan Bangsa dan Negara.

Kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatan atau kekuasaannya untuk membujuk atau mengintimidasi ASN agar mendukung atau memihak suatu pihak dalam pemilihan. Bujukan dan intimidasi kepala daerah terhadap ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah tindakan yang melanggar prinsip netralitas ASN dan dapat merusak integritas pemerintahan. Kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk memaksa atau mempengaruhi ASN dalam hal-hal yang berhubungan dengan politik atau kepentingan pribadi atau kelompok, seperti menghadapi PSU Pilgub Provinsi di wilayahnya.

PSU Pilgub Papua tahun 2025 adalah pestanya rakyat yang mana biarkan rakyat menilai, biarkan rakyat yang memilih pemimpin yang akan datang memimpin Papua tanpa intimidasi. PSU nanti harus berjalan dengan jujur, adil, seluruh aparat netral agar persatuan dan kesatuan tetap terjaga jika tidak maka berapa kalipun kita PSU selalu saja akan berakhir di Mahkamah Konstitusi.

Bagi ASN sejumlah aturan yang mendasari prinsip netralitas ASN, antara lain UU No. 20/2023 tentang ASN, dan UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Penegasan juga dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, serta Ketua Bawaslu. Selain itu ada juga Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan .

Jayapura, 4 Mei 2025
Penulis
Baharudin Farawowan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini