​MK Nilai UU Keselamatan Kerja Usang, Dorong Evaluasi Setelah 56 Tahun Berlaku

0
84

Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan catatan kritis terhadap relevansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang kini telah berusia 56 tahun. Pernyataan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 246/PUU-XXIII/2025 yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026). MK menilai regulasi yang menjadi payung hukum utama Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Indonesia tersebut sudah tertinggal zaman dan memerlukan evaluasi menyeluruh demi menjamin perlindungan pekerja.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menekankan bahwa perkembangan teknologi dan transformasi industri yang sangat pesat sejak tahun 1970 tidak lagi mampu diakomodasi secara optimal oleh aturan lama. Pola kerja modern di era digital membawa risiko-risiko baru yang belum terbayangkan saat undang-undang tersebut pertama kali disahkan. Oleh karena itu, MK berpendapat bahwa pembaruan standar keselamatan kerja sangat mendesak agar negara tetap hadir dalam memberikan jaminan keamanan yang adaptif bagi para buruh dan pekerja.

Selain faktor teknologi, MK juga menyoroti aspek penegakan hukum, khususnya mengenai besaran sanksi yang tercantum dalam beleid tersebut. Dengan usia lebih dari setengah abad, nilai denda atau sanksi administratif dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini dan kehilangan daya paksa untuk memberikan efek jera bagi perusahaan yang melanggar standar keselamatan. Pembaruan regulasi diharapkan dapat memperkuat posisi tawar pekerja dan memastikan kepatuhan pengusaha terhadap protokol K3.

Melalui sorotan ini, Mahkamah Konstitusi mendorong pembentuk undang-undang, yakni Pemerintah dan DPR, untuk segera mengambil langkah legislatif guna merevisi aturan tersebut. Langkah evaluasi ini dipandang bukan hanya sebagai kebutuhan administratif, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya hak untuk bekerja dalam kondisi yang aman dan sehat. Diharapkan, revisi ini nantinya masuk ke dalam agenda prioritas legislasi nasional demi terciptanya ekosistem kerja yang lebih manusiawi di masa depan.