Jakarta, Malanesianews, – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (2/3/2026), MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan ini diambil karena frasa tersebut dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus korupsi.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa penghapusan frasa tersebut bertujuan untuk mencegah penggunaan pasal “karet” yang bersifat elastis oleh aparat penegak hukum. Menurut Mahkamah, istilah “tidak langsung” sangat potensial disalahgunakan untuk menjerat siapa pun yang dianggap menghalangi proses hukum secara subjektif. Hal ini dianggap berbahaya bagi prinsip keadilan, mengingat delik obstruction of justice seharusnya memiliki batasan yang jelas agar tidak menyasar pihak-pihak yang sebenarnya tidak memiliki niat jahat.
Lebih lanjut, Mahkamah menyoroti risiko kriminalisasi berlebihan (overcriminalization) terhadap profesi tertentu seperti advokat, jurnalis, dan aktivis. Tanpa batasan yang tegas, aktivitas sah seperti pembelaan hukum non-litigasi, investigasi jurnalistik, hingga diskusi akademik di media massa bisa dituduh sebagai upaya merintangi penyidikan. MK menegaskan bahwa garis pemisah antara kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi dengan perbuatan melawan hukum tidak boleh dikaburkan oleh penafsiran yang terlalu luas.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga merujuk pada sinkronisasi hukum nasional, di mana UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dan konvensi internasional UNCAC tidak mencantumkan frasa “tidak langsung” dalam pengaturan perintangan peradilan. Mahkamah menilai rumusan yang ada dalam Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya terlalu terbuka, sehingga masyarakat sulit memprediksi apakah tindakan yang secara hukum dibenarkan justru akan berujung pada ancaman pidana penjara.
Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh advokat Hermawanto yang merasa terancam dengan subjektivitas penyidik dalam menafsirkan suara publik sebagai hambatan proses hukum. Dengan putusan ini, Pasal 21 UU Tipikor kini hanya menyasar perbuatan yang secara nyata dan langsung mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Hal ini diharapkan dapat menjamin rasa aman warga negara dalam menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial tanpa bayang-bayang kriminalisasi.



