Jayapura, Malanesianews, – Gugatan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua yang diajukan oleh Iwan Kurniawan Niode melalui kuasa hukumnya Arsi Divinubun, resmi diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu pada Senin, 28 Juli 2025. Gugatan ini dilaporkan mewakili kepentingan politik calon Gubernur Papua Nomor Urut 2, Mathius D. Fakhiri (MDF).
Dalam perkara bernomor 136-PKE-DKPP/IV/2025, para Teradu terdiri dari Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin dan empat anggotanya: Amandus Situmorang, Haritje Latuihamallo, Yacob Paisei, dan Yofrey Piryamta N. Kebelen. Mereka didalilkan lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap dokumen persyaratan bakal calon Wakil Gubernur Papua, Yeremias Basai, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadu menilai bahwa kelima pimpinan Bawaslu Papua seharusnya menolak atau setidaknya merekomendasikan penolakan terhadap pencalonan pasangan Benhur Tomi Mano – Yeremias Basai, karena dokumen keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya serta surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dikeluarkan bukan oleh pengadilan sesuai domisili calon.
Namun, dalam putusannya, Majelis DKPP hanya menjatuhkan sanksi “peringatan” kepada kelima Teradu, tanpa mencabut atau memberhentikan mereka dari jabatannya. Sementara itu, dua anggota Bawaslu RI yang turut diadukan, Rahmad Bagja dan Puadi, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan diputuskan untuk direhabilitasi nama baiknya.
Majelis DKPP menyatakan bahwa para Teradu dari Bawaslu Papua tidak cermat dan tidak optimal dalam menjalankan tugas pengawasan, namun pelanggaran tersebut belum sampai pada tingkat pemberhentian. Fokus pengawasan yang terlalu bergantung pada aplikasi Silonkada dianggap menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi belum memenuhi unsur pelanggaran berat.
Putusan ini sekaligus menolak harapan pengadu agar para pimpinan Bawaslu Papua diberhentikan.(MCS)