Di Duga Menteri Bahlil Lakukan Kampanye di Luar Cuti, Baharudin Farawowan : Bawaslu RI Jangan Tinggal Diam

0
131

Jayapura, Malanesianews, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang juga adalah Ketua Umum Golkar menghadiri jalan santai, sekaligus senam bersama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.

Sesuai dengan pemberitaan Media Online rri.co.id Sabtu (31/5/2025), jalan santai dan senam bersama itu diinisiasi oleh Tim Kemenangan Strategi Papua for MariYo, berlangsung di kawasan Car Free Day, Kota Jayapura.

Dalam pemberitaan itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kehadirannya untuk memberikan pemahaman politik yang sehat dan bermartabat bagi masyarakat Papua. Menurutnya, paslon Mari-Yo saat ini didukung oleh seluruh partai koalisi pemerintahan.

“Paslon kita didukung sepenuhnya oleh partai pemerintah, partai besar dan didukung para menteri. Sehingga tidak tepat jika nantinya gubernur dan wakil gubernur bukan dari partai pendukung pemerintah,” ucap Bahlil.

Menanggapi hal ini, Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua Baharudin Farawowan mengatakan bahwa pejabat negara, termasuk Menteri Bahlil ketika berada di luar masa cuti, maka melekat hak dan kewajibannya sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jika Menteri Bahlil belum mengajukan cuti maka otomatis melekat hak dan kewajibannya sebagai pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bawaslu jangan membiarkan hal-hal seperti ini karena patut diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kelompoknya,” ujar Farawowan.

Menurut Farawowan, dalam Pasal 282 UU Pemilu ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Dalam Pasal 283 UU Pemilu bahwa pejabat negara, termasuk Menteri Bahlil, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Hal ini jelas-jelas melanggar konstitusi,” ungkap Farawowan yang juga adalah fungsionaris DPP PDI Perjuangan ini. (MCS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini