Menilik Plus-Minus Tata Kelola Pertambangan Rakyat di Wilayah Papua per Februari 2026

0
28

Jayapura, Malanesianews, – Kondisi tata kelola pertambangan rakyat di seluruh wilayah Papua saat ini menunjukkan perbedaan progres antara provinsi induk dan Daerah Otonomi Baru (DOB). Provinsi Papua (Induk) memiliki sisi positif berupa ketersediaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah terpetakan, memberikan landasan awal bagi legalitas usaha. Namun, tantangannya terletak pada proses verifikasi teknis yang rumit dan perlunya sinkronisasi yang lebih mendalam dengan hak ulayat masyarakat adat agar tidak memicu konflik horizontal di kemudian hari.

Di sisi lain, provinsi baru seperti Papua Tengah menghadapi kendala utama berupa belum adanya penetapan zonasi resmi dari Kementerian ESDM RI, yang menyebabkan vakumnya proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Meski demikian, peluang positifnya adalah pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk menyusun cetak biru pertambangan yang lebih tertata dan modern sejak awal. Hal ini memungkinkan integrasi standar lingkungan yang lebih ketat sebelum aktivitas pertambangan rakyat resmi dimulai secara masif di wilayah pemekaran tersebut.

Secara teknis, proses legalisasi di seluruh tanah Papua masih bergantung pada koordinasi dengan pemerintah pusat guna memastikan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional. Sisi positif dari pengawasan pusat ini adalah perlindungan terhadap kawasan konservasi hutan agar tetap terjaga. Di sisi lain, dampaknya adalah durasi birokrasi yang memakan waktu lama, sehingga para pelaku tambang lokal harus menunggu kepastian hukum dalam waktu yang tidak singkat untuk bisa beroperasi secara resmi.

Pemerintah di setiap provinsi kini berupaya mempercepat pemetaan wilayah agar seluruh penambang lokal dapat beralih dari aktivitas ilegal menjadi usaha yang terdata. Keuntungannya, kontribusi ekonomi dari sektor ini akan lebih terukur dan pengawasan lingkungan menjadi lebih mudah dilakukan oleh dinas terkait. Namun, pemerintah juga harus siap menghadapi risiko resistensi di lapangan jika sosialisasi mengenai aturan baru ini tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat penambang tradisional secara merata.