Liberalisasi Sektor Tambang: Pelonggaran Divestasi bagi AS di Tengah Harapan Kedaulatan Sumber Daya Timur Indonesia

0
22

Jakarta, Malanesianews, – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian resmi mengumumkan pelonggaran aturan kepemilikan asing bagi perusahaan asal Amerika Serikat (AS) di berbagai sektor strategis. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari Perjanjian Perdagangan Resiprokal untuk menarik lebih banyak modal asing. Namun, kebijakan ini memicu kekhawatiran mengenai kedaulatan ekonomi, mengingat konsesi yang diberikan mencakup penghapusan hambatan non-tarif, termasuk penyesuaian pada aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan sertifikasi halal yang selama ini menjadi benteng bagi industri lokal.

Sektor pertambangan, khususnya di wilayah Timur Indonesia, menjadi sorotan tajam dalam kesepakatan ini seiring dengan adanya kelonggaran aturan divestasi bagi perusahaan AS. Di saat masyarakat di wilayah seperti Papua dan Maluku menanti kedaulatan penuh atas sumber daya alam mereka, kebijakan ini justru dinilai memberikan karpet merah bagi korporasi besar untuk mempertahankan dominasi saham lebih lama. Kritik muncul mengenai sejauh mana pelonggaran ini benar-benar akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat di daerah penghasil, atau hanya sekadar memperpanjang pola eksploitasi SDA dengan kontrol asing yang dominan.

Di sisi lain, Indonesia juga berkomitmen membuka akses pasar hingga 99 persen bagi produk AS dengan tarif 0 persen saat perjanjian ini mulai berlaku (Entry Into Force). Pemerintah mengklaim bahwa langkah agresif ini diimbangi dengan tetap berlakunya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi perusahaan AS agar tidak terjadi diskriminasi dengan negara lain. Meski demikian, keterbukaan pasar yang nyaris total ini diprediksi akan memberikan tekanan berat bagi produsen domestik yang harus bersaing langsung dengan produk impor dari negara maju tanpa perlindungan tarif yang memadai.

Pemerintah juga berupaya meredam isu kedaulatan terkait poin transfer data dalam kesepakatan tersebut dengan mengklaim bahwa hal itu tidak akan mengganggu keamanan nasional. Namun, janji pemerintah untuk menghapus hambatan perizinan impor bagi AS dianggap oleh sebagian pihak sebagai langkah mundur dalam memperkuat struktur ekonomi mandiri. Fokus pembangunan di wilayah Timur yang kaya mineral kini dipertaruhkan antara ambisi mengejar angka investasi jangka pendek atau menjaga ketahanan ekonomi nasional untuk jangka panjang.