Langgar Aturan Kampanye di Rumah Ibadah, Cagub MDF di Laporkan ke Bawaslu

0
857

Jayapura, Malanesianews, — Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua, Korneles Yanuaring, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon gubernur Papua nomor urut 02, Mathius D. Fakhiri, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua.

Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (4/6) pukul 13.50 WIT dan menyoroti pembagian bantuan kepada beberapa Tempat Ibadah di Jayapura, yang diduga dilakukan dalam rangka kampanye terselubung di tempat ibadah dan mengandung unsur politik uang.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 280 ayat (1) huruf h yang melarang kampanye di tempat ibadah, serta Pasal 521 yang mengatur sanksi pidana hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Ia juga melampirkan sejumlah alat bukti dan mencantumkan tiga saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

“Ya, seharusnya pasangan calon maupun tim pemenangan harus memahami aturan, ketentuan peraturan perundang-undangan terkait larangan kampanye yang manipulatif “ Ujar Korneles Yanuaring

Iapun tegaskan kita edukasi masyarakat Jangan sampai kita menjadi pelaku lagi yang melanggar undang-undang ini, sehingga proses pilkada bisa berjalan secara transparan, secara jujur dan adil.

“Tidak terjadi benturan di masyarakat Kita hindari hal-hal seperti ini,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Tim Hukum BTM-CK Provinsi Papua, Dr. Baharudin Farawowan, S.H., M.H., C.M.L.C, yang turut mendampingi dalam pelaporan juga menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi hukum.

“Calon kepala daerah adalah panutan. Segala tutur kata menjadi teladan, termasuk ketaatan terhadap hukum — mana yang boleh dan tidak boleh menurut hukum. Dalam hal pemilu, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi, seperti larangan kampanye dan money politik, karena ada sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelanggarnya,”ungkapnya.

Bawaslu Provinsi Papua telah menerima laporan ini secara resmi dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini