Jayapura, Malanesianews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan dana untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, telah tersedia. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang memerintahkan PSU dalam waktu 180 hari.
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa adendum naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait pembiayaan PSU telah disepakati, dan dana siap dicairkan. PSU di dua wilayah ini dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025.
Putusan MK muncul karena diskualifikasi calon kepala daerah: Yermias Bisai (Calon Wakil Gubernur Papua) dan Petrus Ricolombus Omba (Calon Bupati Boven Digoel) akibat masalah dokumen saat pendaftaran.
Dari total 24 daerah yang diwajibkan PSU oleh MK, 22 daerah sudah melaksanakannya. Selain Papua dan Boven Digoel, PSU juga akan digelar di Kabupaten Barito Utara, Kalteng, setelah seluruh pasangan calon didiskualifikasi akibat politik uang. Proses pengajuan anggaran PSU di Barito Utara sedang berlangsung.
KPU juga memantau persiapan pilkada ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang yang akan digelar 27 Agustus 2025, menyusul kemenangan kotak kosong atas calon tunggal.