Jakarta, Malanesianews, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan persoalan izin pengelolaan tambang mineral di kawasan Indonesia Timur. Penyelidikan ini mencuat setelah tim KPK memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, pada Rabu (9/7).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa permintaan keterangan terhadap Arifin Tasrif fokus pada penataan izin pertambangan yang diduga bermasalah sejak era lama. “Ini masih tahap penyelidikan, jadi belum bisa disampaikan lebih detail. Fokusnya pada pengelolaan mineral di Indonesia Timur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sementara itu, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa dirinya memberikan informasi mengenai kondisi tata kelola sektor tambang, termasuk pembenahan prosedur perizinan yang sempat tumpang tindih. “Penjelasannya soal tata kelola yang sejak 2004 memang ada beberapa izin yang harus ditata ulang. Ini juga bagian dari pembenahan ke depan,” kata Arifin.
Berdasarkan catatan, sejumlah wilayah di Maluku, Papua, dan Nusa Tenggara memang menjadi sorotan berbagai pihak karena maraknya praktik perizinan tambang yang dinilai kurang transparan. Laporan Indonesian Mining Advocacy Network (JATAM) pada 2024 menyebutkan, beberapa izin usaha pertambangan di wilayah timur Indonesia tumpang tindih dengan wilayah adat, kawasan konservasi, bahkan kawasan hutan lindung.
Koordinator JATAM, Merah Johansyah, kepada media pada Mei lalu menilai penataan ulang izin pertambangan di kawasan timur menjadi tantangan tersendiri. “Ada potensi konflik kepentingan, praktik suap, sampai kerusakan lingkungan yang parah. KPK memang harus mengawasi serius,” kata Merah.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan siapa saja pihak-pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam penyelidikan ini. Asep menegaskan, semua proses masih dalam tahap pengumpulan informasi.
Pakar hukum pertambangan Universitas Gadjah Mada, Ahmad Redi, menilai langkah KPK tepat untuk mendorong penegakan hukum di sektor ekstraktif. “Wilayah Indonesia Timur kaya mineral, tetapi rentan disalahgunakan. Jika KPK serius, penataan izin tambang harus transparan dan melibatkan audit independen,” ujarnya.
Hingga kini, KPK memastikan akan membuka hasil penyelidikan secara resmi setelah memiliki cukup bukti permulaan.