Konsultan Hukum Pertambangan: Belum Ada Izin Operasi di Wilayah Tambang Emas Blok Wabu Papua Tengah

0
1104
Anggota Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI) Baharudin Farawowan (Red)

Jakarta, Malanesianews,- Tim Advokasi Blok Wabu bersama sejumlah tokoh masyarakat dan mahasiswa akan bersama-sama DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Tengah serta DPRK Intan Jaya mengawal aksi penolakan penambangan Blok Wabu. Mereka berpegang bahwa Blok Wabu tidak mempunyai Izin Usaha Pertambangan Khusus atau IUPK, dan akan berupaya memastikan tidak akan ada IUPK yang diterbitkan untuk melakukan penambangan Blok Wabu. Tim Advokasi Blok Wabu meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menerbitkan IUPK Blok Wabu.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Solidaritas Mahasiswa dan Rakyat Papua, Onan Kobogau melalui pesan tertulis yang diterima Jubi di Nabire, Papua Tengah, pada Sabtu (4/10/2025). Kobogau menjelaskan bahwa pada Kamis (2/10/2025) Tim Advokasi Blok Wabu bersama Panitia Khusus DPR Papua Tengah telah bertemu dengan Menteri ESDM di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Tim Advokasi Blok Wabu dan Panitia Khusus Blok Wabu mengklarifikasi masalah IUPK Blok Wabu. Pertemuan itu akhirnya menguak bahwa Blok Wabu tidak memiliki IUPK.

Pada kesempatan terpisah saat ditanyai terkait IUPK Konsultan Hukum Pertambangan Baharudin Farawowan di Kantor Hukumnya BF Law Firm & Consultant Jakarta (3/11/25) mengatakan Perbedaan mendasar dari IUP dan IUPK ditentukan dari luas wilayah, jangka waktu, dan subjek hukum.

“IUPK adalah singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Khusus, yaitu izin untuk melakukan kegiatan pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK),” ujar Farawowan yang merupakan anggota Nasional Perkumpulan Konsultan Hukum & Pengacara Pertambangan Indonesia (PERKHAPPI).

Iapun menegaskan sesuai Pasal 83 huruf a UU 3/2020) Luas 1 WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi pertambangan mineral logam diberikan paling luas 100.000 hektare. Izin ini diberikan oleh pemerintah kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dengan prioritas utama untuk BUMN dan BUMD. IUPK dapat berupa perpanjangan dari Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang sudah ada.
“Terkait tambang emas Blok Wabu di Provinsi Papua Tengah kami cek hingga saat ini belum ada izin yang dikeluarkan pemerintah akibat menuai protes keras dari Masyarakat setempat,” ungkap Farawowan.

Iapun mengajak Masyarakat Papua jika ingin mengecek status izin tambang dengan cara membuka situs web resmi MODI Minerba (modi.esdm.go.id) atau sistem OSS (oss.go.id). Pada MODI Minerba, bisa mengecek status perusahaan menggunakan NPWP, sedangkan di OSS, dapat memeriksa status perizinan secara keseluruhan. (mcs)

HITUNG MUNDUR PEMILU 2024

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini