Jakarta, Malanesianews, – Dalam upaya menjamin pembangunan yang efektif dan berkelanjutan di Papua, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan pertemuan penting dengan Komite Eksekutif Badan Pengarah Papua (BPP). Rapat ini dipimpin oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dan dihadiri oleh Ketua Komite Eksekutif BPP, Velix Vernando Wanggai, di Jakarta pada Selasa (9/12/2025). Pertemuan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat serius dalam menyelesaikan aspek administrasi dan kelembagaan agar implementasi kebijakan di Papua, terutama pasca-pemekaran wilayah, dapat berjalan dengan lancar.
Fokus utama pembahasan adalah penyerahan rancangan Peraturan Ketua (Perka) BPP yang akan mengatur bagaimana Komite Eksekutif BPP bekerja sehari-hari. Dokumen ini sangat penting karena ia merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2025—sebuah revisi dari Perpres sebelumnya (No. 121 Tahun 2022). Bagi masyarakat, perubahan regulasi ini diharapkan bukan sekadar perubahan di atas kertas, melainkan sebuah penataan ulang yang bisa menjamin bahwa anggaran dan program Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar terorganisir, sehingga dampaknya bisa dirasakan langsung oleh warga di enam provinsi yang baru.
Dari sisi pemerintah pusat, Kementerian PANRB berharap penyusunan tata kelola baru ini menjadi langkah strategis untuk memberikan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan di Papua. Bagi warga biasa, kunci dari penataan birokrasi ini adalah akuntabilitas. Dengan struktur yang jelas dan tugas yang tegas, diharapkan BPP dapat lebih optimal dalam mengkoordinasikan implementasi program di tingkat daerah. Ini mencakup segala hal, mulai dari memastikan guru dan tenaga kesehatan ditempatkan dengan tepat, hingga memastikan proyek infrastruktur dasar seperti jalan dan listrik selesai tepat waktu tanpa ada penyelewengan.
Pada akhirnya, esensi dari pertemuan ini dan semua perubahan regulasi di Papua terletak pada satu hal: pelayanan publik yang lebih baik. Seluruh penataan kelembagaan, mulai dari Perpres hingga Perka BPP, harus bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Papua. Warga berharap agar birokrasi yang lebih efisien dan terorganisir ini dapat menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini memperlambat proses pembangunan, menjadikan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan ekonomi bukan lagi janji, melainkan kenyataan sehari-hari.



