Kemenhub Perketat Keamanan Penerbangan Perintis Papua, 11 Titik Layanan Ditutup Sementara

0
50

Jayapura, Malanesianews, – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan kini memprioritaskan proteksi penerbangan perintis di Papua menyusul insiden penyerangan pesawat Cessna Grand Caravan PK-SNR milik PT Smart Cakrawala Aviation di jalur Tanah Merah menuju Danawage/Koroway Batu pada 11 Februari 2026. Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa keamanan layanan ini sangat krusial karena merupakan urat nadi logistik, kesehatan, dan pendidikan di wilayah terpencil. Sebagai bentuk perlindungan, operator diberikan wewenang penuh untuk menilai risiko keamanan tanpa sanksi penalti jika harus berhenti beroperasi demi keselamatan kru dan penumpang.

Sebagai langkah preventif di tengah situasi bahaya ekstrem, pemerintah resmi menutup sementara operasional di 11 titik penerbangan yang dinilai rawan hingga waktu yang belum ditentukan. Lokasi yang ditutup meliputi Satpel Koroway Batu, Bandara Bomakia, Satpel Yaniruma, Satpel Manggelum, Lapter Kapiraya, Lapter Iwur, Lapter Faowi, Lapter Dagai, Lapter Aboy, Lapter Teraplu, dan Lapter Beoga. Lukman menyatakan bahwa bandara-bandara tersebut baru akan dibuka kembali setelah mendapatkan jaminan pengamanan dari aparat TNI/Polri serta dinyatakan kondusif memenuhi standar keselamatan.

Meskipun pengamanan diperketat, terdapat 5 lokasi yang masih diperbolehkan beroperasi di bawah pengawasan ketat personel TNI/Polri karena dinilai masih dalam kendali. Lokasi tersebut adalah Bandara Kiwirok, Bandara Moanamani, Satpel Sinak di Ilaga, Satpel Agandugume di Ilaga, dan Bandara Illu. Ditjen Hubud terus menjalin komunikasi intensif dengan maskapai untuk meningkatkan kewaspadaan di zona berisiko tinggi tersebut sambil terus memantau dinamika keamanan di lapangan secara real-time.

Pasca-insiden yang gugurkan pilot dan kopilot Smart Aviation tersebut, Ditjen Hubud merumuskan langkah taktis termasuk permohonan penebalan pengamanan kepada TNI/Polri dan peninjauan kembali kontrak angkutan udara terkait pasal force majeure keamanan. Ke depannya, pemerintah akan merancang SOP khusus bagi kru di area rawan serta mendorong adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara pemerintah daerah dan aparat keamanan. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan bagi para “pahlawan transportasi” sekaligus memastikan konektivitas udara di Papua tetap mengedepankan prinsip keselamatan maksimal.